Body
Setelah dokumen pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Anda sudah lengkap, Anda dapat mendaftarkan diri dengan cara:
- Secara tertulis, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi, ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Anda. [Tautan Alamat Unit Kerja Ditjen Pajak]; atau
- Secara elektronik melalui:
NPWP diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.