Peraturan Dirjen Pajak
PER-07/PJ/2019
Tanggal Peraturan
![]()
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
|
||||||||||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-07/PJ/2019
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, |
||||||||||||||
Menimbang | : | a. | bahwa ketentuan mengenai tata cara penyampaian pengaduan pelayanan perpajakan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan; | |||||||||||
b. |
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pengaduan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
|
|||||||||||||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan; | |||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); | ||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN.
|
||||||||||||
Pasal 1 |
||||||||||||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: | ||||||||||||||
1. | Pengaduan Pelayanan Perpajakan, yang selanjutnya disebut Pengaduan, adalah informasi yang disampaikan Pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||||||||
2. | Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | |||||||||||||
3. | Pelayanan Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Kerja kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | |||||||||||||
4. | Penerima Pengaduan adalah Unit Kerja yang mempunyai tugas menerima pengaduan. | |||||||||||||
5. | Pelapor adalah setiap orang atau pihak lain yang menerima kuasa yang melaporkan informasi sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | |||||||||||||
6. | Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) adalah sistem informasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung pengelolaan Pengaduan. | |||||||||||||
7. | Nomor Tiket Pengaduan adalah nomor penerimaan Pengaduan yang dihasilkan dari Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP). | |||||||||||||
8. | Penindaklanjut Pengaduan adalah Unit Kerja yang melakukan penanganan atau penyelesaian Pengaduan. | |||||||||||||
Pasal 2 |
||||||||||||||
(1) |
Penerima Pengaduan meliputi:
|
|||||||||||||
a. | Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP); | |||||||||||||
b. | Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas); dan | |||||||||||||
c. | Unit Kerja lainnya. | |||||||||||||
(2) | Pelapor dapat menyampaikan Pengaduan melalui saluran resmi pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP, melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja lainnya. | |||||||||||||
(3) | Saluran resmi Pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP meliputi: | |||||||||||||
a. | Kring Pajak | |||||||||||||
Telepon: 1500200 | ||||||||||||||
Ponsel: (021) 1500200; | ||||||||||||||
b. | Faksimile: (021) 5251245; | |||||||||||||
c. | Email: pengaduan@pajak.go.id; | |||||||||||||
d. | Situs Pajak (pengaduan.pajak.go.id); | |||||||||||||
e. | Twitter: @kring_pajak; dan | |||||||||||||
f. | Chat Pajak pada laman pajak.go.id. | |||||||||||||
Pasal 3 |
||||||||||||||
(1) | Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat kelengkapan: | |||||||||||||
a. | identitas Pelapor, yang memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); | |||||||||||||
b. | nomor telepon atau email Pelapor; | |||||||||||||
c. | identitas terlapor, yaitu Unit Kerja atau pegawai Unit Kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; | |||||||||||||
d. | uraian Pengaduan, yang antara lain memuat tanggal pelayanan perpajakan diberikan; | |||||||||||||
e. | Surat Kuasa, dalam hal Pengaduan dikuasakan kepada pihak lain; dan | |||||||||||||
f. | bukti pendukung apabila diperlukan. | |||||||||||||
(2) | Pelapor yang datang langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat menyampaikan Pengaduan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | |||||||||||||
(3) | Tata cara penyampaian Pengaduan melalui situs pajak, twitter, dan Chat Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | |||||||||||||
(4) | Pelapor menyampaikan Pengaduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pelayanan perpajakan diberikan. | |||||||||||||
(5) | Pengaduan yang disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dianggap sebagai Pengaduan. | |||||||||||||
(6) | Direktorat Jenderal Pajak harus menyampaikan tanggapan atas Pengaduan yang diterima kepada Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pengaduan disampaikan. | |||||||||||||
(7) | Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa informasi: | |||||||||||||
a. | Pengaduan dinyatakan lengkap, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi; atau | |||||||||||||
b. | Pengaduan dinyatakan tidak lengkap, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, disertai dengan permintaan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud; | |||||||||||||
yang disampaikan melalui telepon. | ||||||||||||||
(8) | Pelapor akan mendapatkan informasi Nomor Tiket Pengaduan ketika tanggapan disampaikan. | |||||||||||||
(9) | Dalam hal kelengkapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pelapor diberikan waktu untuk melengkapi pengaduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggapan diterima. | |||||||||||||
(10) | Dalam hal kelengkapan pengaduan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pelapor dianggap mencabut pengaduannya. | |||||||||||||
Pasal 4 |
||||||||||||||
(1) | Pengaduan yang dinyatakan lengkap didistribusikan oleh Direktorat P2Humas kepada Penindaklanjut Pengaduan. | |||||||||||||
(2) | Penindaklanjut Pengaduan wajib menindaklanjuti dan menyampaikan hasil tindak lanjut Pengaduan kepada Pelapor paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Pengaduan diterima oleh Penindaklanjut Pengaduan. | |||||||||||||
Pasal 5 |
||||||||||||||
Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) akan dikonfirmasi kepada pihak Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pengaduan selesai ditindaklanjuti. | ||||||||||||||
Pasal 6 |
||||||||||||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||||||||||||
Pasal 7 |
||||||||||||||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. | ||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2019
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
|
|
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan