Peraturan Dirjen Pajak
PER-58/PJ./2009
Tanggal Peraturan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-58/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang | : | a. | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; | |
b. | bahwa dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; | |||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; | |||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); | |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; | |||
3. | Keputusan Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen Pemerintahan Umum, dan Dirjen Otonomi Daerah Nomor KEP-54/A/2003, Nomor : KEP-47/PJ./2003, Nomor : KEP-973-011 TAHUN 2003, Nomor : 973-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, Dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); | |||
4. | Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara; | |||
MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan | : | TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. | ||
Pasal 1 | ||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: | ||||
1. | Tempat Pembayaran yang selanjutnya disingkat TP, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan memindahbukukan ke Bank Persepsi/Pos Persepsi. | |||
2. | Bank Persepsi/Pos Persepsi adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke Bank Operasional III. | |||
Pasal 2 | ||||
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) setiap tahun menunjuk satu TP untuk satu wilayah tertentu. | |||
(2) | Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah administrasi pemerintahan yaitu Desa/Kelurahan atau Kecamatan dimana objek pajak berada. | |||
(3) | Dalam hal di suatu wilayah administrasi pemerintahan tidak terdapat Bank Umum/Kantor Pos, Kepala KPP Pratama dapat menunjuk Bank Umum/Kantor Pos di wilayah administrasi pemerintahan lain sebagai TP bagi objek pajak di wilayah dimaksud. | |||
(4) | Penunjukan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusahakan pada wilayah yang berbatasan atau yang terdekat dengan wilayah dimana objek pajak berada. | |||
(5) | Penunjukan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam suatu dokumen tertulis yang ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama dan Pimpinan Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk sebagai TP. | |||
(6) | Dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya memuat: | |||
a. | wilayah kerja TP; | |||
b. | kewajiban TP yang meliputi: | |||
1. | kewajiban menerima dan memindahbukukan pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam PMK-167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; | |||
2. | kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen Pemerintahan Umum, dan Dirjen Otonomi Daerah Nomor: KEP-54/A/2003, Nomor : KEP-47/PJ./2003, Nomor : KEP-973-011 TAHUN 2003, Nomor: 973-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, Dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); | |||
3. | kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSPBB) ke Bank/Pos Persepsi pada saat pemindahbukuan pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara; | |||
c. | kewajiban KPP Pratama; | |||
d. | sanksi atas keterlambatan atau tidak dilakukannya pemindahbukuan pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam PMK-167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; | |||
e. | tanggal berakhirnya penunjukan. | |||
Pasal 3 | ||||
(1) | TP yang telah ditunjuk melaporkan rekening yang digunakan untuk menampung dana pembayaran PBB kepada Kepala KPP Pratama. | |||
(2) | KPP Pratama melaporkan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. | |||
Pasal 4 | ||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan
Tag Peraturan