Peraturan Menteri Keuangan
117 TAHUN 2024
Tanggal Peraturan


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 117 TAHUN 2024
TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan dan ketentuan mengenai kebijakan akuntansi penghapusbukuan piutang pajak yang telah daluwarsa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa; 
    b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penghapusan piutang pajak termasuk pelaksanaan reviu, penyesuaian ketentuan mengenai surat keputusan persetujuan bersama sebagai dasar penagihan pajak, serta simplifikasi pengaturan penghapusan piutang pajak, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak; 
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022  tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak; 
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 
    3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 
    4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 
    5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
       

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK. 
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1. Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 
    2. Piutang Pajak adalah piutang yang timbul akibat adanya pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, atau kenaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang belum dilunasi
    3. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
    4. Hapus Buku Piutang Pajak adalah tindakan administratif untuk menyesuaikan nilai Piutang Pajak agar sesuai dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan. 
    5. Hapus Tagih Piutang Pajak adalah tindakan administratif untuk menghapus Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dari Laporan Keuangan Kementerian Keuangan. 
    6. Laporan Keuangan Kementerian Keuangan adalah laporan keuangan yang disusun oleh Kementerian Keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 
    7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 
     
    BAB II
    PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK  
     
    Pasal 2
    (1) Piutang Pajak sebagaimana tercantum dalam: 
      a. surat ketetapan pajak kurang bayar; 
      b. surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan; 
      c. surat ketetapan pajak pajak bumi dan bangunan; 
      d. surat tagihan pajak; 
      e. surat tagihan pajak pajak bumi dan bangunan; 
      f. surat pemberitahuan pajak terutang; 
      g. surat ketetapan pajak; 
      h. surat ketetapan pajak tambahan; dan/atau 
      i. surat keputusan persetujuan bersama, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, 
      yang tidak dapat ditagih lagi berdasarkan UndangUndang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dapat dihapuskan. 
    (2) Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: 
      a. hak untuk melakukan penagihan pajak telah daluwarsa; 
      b. Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan; 
      c. Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan dan tidak terdapat harta kekayaan yang dapat digunakan untuk membayar utang pajak; atau
      d. hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 
     
    Pasal 3
    (1) Penghapusan Piutang Pajak dilakukan oleh Menteri. 
    (2) Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk saldo Piutang Pajak dalam 1 (satu) ketetapan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri. 
    (3) Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri. 
     
    Pasal 4
    (1) Atas Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak: 
      a. menyusun daftar usulan penghapusan Piutang Pajak berdasarkan Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi; 
      b. melakukan reviu atas konsep daftar usulan penghapusan Piutang Pajak;  
      c. menetapkan Piutang Pajak untuk dilakukan Hapus Buku Piutang Pajak;  
      d. melakukan Hapus Buku Piutang Pajak; dan 
      e. menyampaikan usulan penghapusan Piutang Pajak kepada Menteri berdasarkan daftar usulan penghapusan Piutang Pajak. 
    (2) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 
    (3) Berdasarkan usulan penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Menteri menerbitkan keputusan penghapusan Piutang Pajak. 
    (4) Menteri dapat menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan reviu atas usulan penghapusan Piutang Pajak sebelum menerbitkan keputusan penghapusan Piutang Pajak. 
    (5) Dalam hal Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan memberikan pendapat yang berbeda dengan usulan penghapusan Piutang Pajak, Direktur Jenderal Pajak melakukan penyesuaian pada usulan penghapusan Piutang Pajak atau pada Laporan Keuangan Kementerian Keuangan. 
    (6) Keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
       
    Pasal 5
    (1) Dalam hal Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki saldo Piutang Pajak dalam 1 (satu) ketetapan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Direktur Jenderal Pajak: 
      a. menyusun daftar usulan penghapusan Piutang Pajak berdasarkan Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi; 
      b. melakukan reviu atas konsep daftar usulan penghapusan Piutang Pajak;  
      c. menetapkan Piutang Pajak untuk dilakukan Hapus Buku Piutang Pajak; 
      d. melakukan Hapus Buku Piutang Pajak; dan 
      e. menerbitkan keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Pajak berdasarkan daftar usulan penghapusan Piutang Pajak. 
    (2) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 
    (3) Direktur Jenderal Pajak menugaskan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan reviu atas daftar usulan penghapusan Piutang Pajak sebelum menerbitkan keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. 
    (4) Keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
       
    Pasal 6
    (1) Daftar usulan penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a disusun paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. 
    (2) Piutang Pajak yang telah dilakukan Hapus Buku Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 5 ayat (1) huruf d dikelola sampai dengan dilakukan Hapus Tagih Piutang Pajak. 
       
    Pasal 7
    (1) Hapus Tagih Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan berdasarkan keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Pajak. 
    (2) Hapus Tagih Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada periode Laporan Keuangan Kementerian Keuangan saat penerbitan keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Pajak. 
     
    Bab III
    KETENTUAN PERALIHAN
     
    Pasal 8
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usulan penghapusan Piutang Pajak yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku dan belum diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.  
       
    Bab IV
    KETENTUAN PENUTUP
     
    Pasal 9
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 
    a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 480); dan 
    b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 597), 
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
     
    Pasal 10
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 
     
   
  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2024

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI  INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2024

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DHAHANA PUTRA
 
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1016
 
 

 

Lampiran Peraturan
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan