Peraturan Dirjen Pajak
PER-43/PJ/2007
Tanggal Peraturan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-43/PJ/2007
TENTANG
TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMA
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN WAJIB PAJAK PADA
KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU,
KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA,
KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT DAN
KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI
DIREKTUR JENDERAL,
         
Menimbang : bahwa untuk memberikan waktu yang cukup dan untuk menghindari kesulitan yang timbal sehubungan dengan dipindahkannya Wajib Pajak tertentu ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan dan Faktur Pajak Lama sehubungan dengan Penambahan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;
         
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
    2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
    5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.01/2006;
    6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
    7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-601/PJ./2001;
    8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak;
    9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ./2002 tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak karena Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak;
    10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;
    11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ./2007 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;
    12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/2007 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;
    13. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ/2007 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat.
         
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMA SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI.
         
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
    1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Baru adalah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;
    2. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang terdaftar dan melaporkan usahanya di KPP Baru;
    3. Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru;
    4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lama adalah NPWP yang terakhir digunakan oleh Wajib Pajak sebelum terdaftar di KPP Baru;
    5. NPWP Baru adalah NPWP yang diberikan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru;
    6. Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang:
      a. telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru; atau
      b. diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Baru;
    7. Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan NPWP Baru;
    8. Faktur Pajak Lama adalah :
      a. Faktur Pajak Standar yang telah dicetak dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru; atau
      b. Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Baru;
    9. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama adalah kode dan nomor seri yang tertera pada Faktur Pajak Lama;
    10. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Baru adalah Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;
    11. Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
         
    Pasal 2
    (1) Wajib Pajak wajib menggunakan Formulir Perpajakan Baru;
    (2) Wajib Pajak masih dapat menggunakan Formulir Perpajakan Lama setelah diberlakukannya Surat Keterangan Terdaftar sampai habis atau paling lambat tanggal 31 Desember 2007;
    (3) Penggunaan Formulir Perpajakan Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan mengganti Kode KPP pada NPWP yang tertera dalam Formulir Perpajakan Lama;
    (4) Penggantian Kode KPP pada NPWP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan mencoret Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya dan menggantikan dengan Kode KPP Baru di bawahnya sedemikian rupa sehingga Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya masih tetap dapat terbaca.
         
    Pasal 3
    (1) Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan saat mulai digunakannya Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Baru kepada Kepala KPP Baru sebelum menerbitkan Faktur Pajak baru;
    (2) Nomor Seri Faktur Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk penerbitan yang pertama dimulai dengan nomor 0000001;
    (3) Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan Faktur Pajak Lama sampai habis atau paling lambat tanggal 31 Desember 2007;
    (4) Penggunaan Faktur Pajak Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan cara menambahkan :
      (a) Kode KPP Baru, di atas atau di bawah Kode KPP Lama pada kolom NPWP Lama; dan
      (b) Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Baru, di atas atau di bawah kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama. dengan cara diketik sedemikian rupa tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat;
    (5) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan secara tertulis Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama yang tidak digunakan kepada Kepala KPP Baru, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum menerbitkan Faktur Pajak Baru.
         
    Pasal 4
    (1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang sebelumnya telah mendapatkan ijin pemusatan tempat terutang PPN,
      (a) penerbitan Faktur Pajak Standar belum dilakukan secara online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya; dan atau
      (b) terdapat satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) dan atau ditetapkan sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) dan atau berada di Pulau Batam dan atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
      wajib menyampaikan pemberitahuan Kode Cabang pada Faktur Pajak Standar secara tertulis kepada Kepala KPP Baru paling lambat sehari sebelum Faktur Pajak Standar diterbitkan;
    (2) Kode Cabang pada Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sendiri secara berurutan, dimulai dengan kode "000" untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode "001" untuk setiap Kantor Cabang;
    (3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan Kode Cabang pada Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat.
         
    Pasal 5
    (1) Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar kepada Kepala KPP Baru paling lambat tanggal 20 April 2007;
    (2) Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar;
    (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan contoh tanda tangan masing-masing pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar;
    (4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat.
         
    Pasal 6
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
         
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
         

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2007

DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

 

Status Peraturan
Dicabut
Kategori Peraturan
Tag Peraturan