Peraturan Dirjen Pajak
PER-46/PJ/2008
Tanggal Peraturan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-46/PJ/2008
TENTANG

TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PADA TEMPAT PEMBAYARAN ELEKTRONIK

 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengawasan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tempat Pembayaran Elektronik.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
    4. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003, Nomor KEP-47/PJ/2003, Nomor KEP-973-011 Tahun 2003, Nomor 973-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
       
    MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA TEMPAT PEMBAYARAN ELEKTRONIK.
           
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
    1. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan.
    2. Tempat Pembayaran Elektronik yang selanjutnya disebut dengan TP Elektronik adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB secara elektronik dan memindahbukukan ke Bank Persepsi Elektronik/Pos Persepsi Elektronik.
    3. Bank Persepsi Elektronik/Pos Persepsi Elektronik, yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi Elektronik, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP Elektronik dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke Bank Operasional III.
    4. Data Pembayaran PBB Elektronik adalah data transaksi pembayaran PBB per objek pajak yang dilakukan melalui TP Elektronik.
    5. Tabel Relasi adalah tabel yang menghubungkan antara kode wilayah objek pajak dengan Bank/Pos Persepsi Elektronik yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai referensi bagi TP Elektronik dalam memindahbukukan pembayaran PBB ke Bank/Pos Persepsi Elektronik.
    6. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPPBB atau KPP Pratama adalah KPPBB atau KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan.
    7. Surat Tagihan Bunga adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan sanksi administrasi berupa bunga.
       
    Pasal 2
    (1) Setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur, saldo penerimaan PBB pada TP Elektronik dipindahbukukan ke Bank/Pos Persepsi Elektronik.
    (2) Penentuan Bank/Pos Persepsi Elektronik tujuan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Tabel Relasi.
       
    Pasal 3
    (1) STP Elektronik wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik berupa :
      a. Laporan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
      b. Laporan Penolakan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
      a. pos atau dikirim secara langsung untuk laporan dalam bentuk kertas; dan
      b. surat elektronik (e-mail), untuk laporan dalam bentuk file berformat spreadsheet.
           
    Pasal 4
    Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan :
    a. mengirimkan Laporan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik dan Laporan Penolakan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan untuk di-upload pada intranet Direktorat Jenderal Pajak.
    b. menindaklanjuti Laporan Penolakan Pemindahbukuan, Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
       
    Pasal 5
    (1) KPPBB atau KPP Pratama mencocokkan jumlah nominal penerimaan dan pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik sesuai dengan Laporan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik dan Laporan Penolakan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik dengan :
      a. Data Pembayaran PBB Elektronik;
      b. data pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik;
      untuk periode yang sama.
    (2) Data Pembayaran PBB Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melalui intranet Direktorat Jenderal Pajak.
    (3) Data pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari data Modul Penerimaan Negara atau dari Bank/Pos Persepsi Elektronik dalam hal data Modul Penerimaan Negara belum tersedia.
    (4) Dalam hal terdapat ketidakcocokan jumlah nominal penerimaan dan/atau pemindahbukuan penerimaan PBB berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPBB atau KPP Pratama segera melaporkan ketidakcocokan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
       
    Pasal 6
    Berdasarkan laporan ketidakcocokan jumlah nominal penerimaan dan/atau pemindahbukuan penerimaan PBB dari KPPBB atau KPP Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan melakukan penelitian termasuk melakukan konfirmasi ke TP Elektronik.
       
    Pasal 7
    (1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditemukan kesalahan TP Elektronik sehingga penerimaan PBB terlambat atau tidak dipindahbukukan ke Bank/Pos Persepsi Elektronik sesuai waktu yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak
      a. mengenakan sanksi administrasi kepada TP Elektronik dimaksud berupa bunga sebesar 3% (tiga per seratus) per bulan dari jumlah penerimaan PBB yang terlambat atau tidak dipindahbukukan yang dihitung dari tanggal seharusnya dilakukan pemindahbukuan sampai dengan tanggal dilakukan pemindahbukuan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan; dan
      b. memberikan Surat Peringatan sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahannya.
    (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditagih dengan Surat Tagihan Bunga.
    (3) TP Elektronik melunasi sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Bank/Pos Persepsi Elektronik dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Bunga, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak.
    (4) Bukti pelunasan Surat Tagihan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh TP elektronik kepada Direktur Potensi Kepatuhan, dan Penerimaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pelunasan.
    (5) Bukti pelunasan Surat Tagihan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadministrasikan sebagai penerimaan negara bukan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
    (6) Bentuk Surat Tagihan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
       
    Pasal 8
    (1) Dalam hal TP Elektronik terlambat atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan Surat Peringatan.
    (2) Apabila Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b telah diberikan sampai dengan 3 (tiga) kali dan tidak diindahkan, maka Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut penunjukan sebagai TP Elektronik.
    (3) Bentuk Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
       
    Pasal 9
    Pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penerimaan negara bukan pajak.
       
    Pasal 10
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
       
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
           

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2008
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

           

 

Status Peraturan
Aktif