Peraturan Dirjen Pajak
PER-50/PJ./2009
Tanggal Peraturan
 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-50/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN
TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG
TEMPAT  KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
TERUTANG DI KAWASAN BEBAS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena pajak Yang Tempat Kegiatan Usaha atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970);
    4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
    5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas;
    6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007;
    7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar;
    8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
    9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG TEMPAT KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG DI KAWASAN BEBAS.
   
Pasal 1
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
    1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
    2. Pengusaha Kena Pajak, yang selanjutnya disebut PKP adalah Pengusaha Kena Pajak orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kegiatan usaha di Kawasan Bebas.
    3. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 dan perubahannya, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 dan perubahannya.
    4. KPP Lama adalah KPP tempat pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atau tempat PKP dikukuhkan.
    5. KPP Baru adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha atau tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang selain di Kawasan Bebas.
   
Pasal 2
    Sejak tanggal 1 April 2009, pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
   
Pasal 3
    (1) Seluruh PKP akan dicabut pengukuhannya secara bertahap paling lama tanggal 31 Maret 2010.
    (2) Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan secara jabatan oleh Kepala KPP tempat PKP terdaftar.
    (3) Pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penelitian.
    (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk mengetahui bahwa seluruh hak dan kewajiban PKP telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
    (5) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan bahwa masih terdapat hak dan kewajiban PKP yang belum diselesaikan, Kepala KPP tempat PKP terdaftar menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
    (6) Kepala KPP tempat PKP terdaftar setelah melakukan penelitian harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengukuhan PKP kepada PKP paling lama 1 (satu) bulan sebelum penerbitan SK Pencabutan Pengukuhan PKP.
    (7) Kepala KPP tempat PKP terdaftar harus menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan PKP paling lama 1 (satu) bulan sejak Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikirim.
    (8) Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
   
Pasal 4
    (1) Dalam hal PKP telah mendapatkan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas, maka:
      a. Pengusaha yang memiliki tempat kegiatan usaha atau tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang berada diluar Kawasan Bebas harus dikukuhkan sebagai PKP di tiap-tiap KPP domisili tempat kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
      b. Kepala KPP domisili tempat kegiatan usaha atau tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada huruf a harus melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pengusaha tersebut paling lama tanggal 31 Oktober 2009.
      c. Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2009.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk PKP yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta KPP Madya yang tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dipusatkan di Kawasan Bebas.
    (3) Sepanjang untuk PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal yang mengatur tentang Pemusatan Tempat PPN Terutang bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus dinyatakan tidak berlaku.
   
Pasal 5
    (1) Dalam hal terdapat tempat tempat kegiatan usaha atau tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang di Kawasan Bebas yang dipusatkan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, maka:
      a. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala KPP yang menerbitkan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, menerbitkan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru dengan menghilangkan PKP cabang yang terdaftar di Wilayah Kawasan Bebas paling lama 31 Oktober 2009.
      b. Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dinyatakan tidak berlaku sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru atau paling lama sejak tanggal 31 Oktober 2009.
    (2) Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
   
Pasal 6
    (1) Faktur Pajak dan dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh PKP dengan menggunakan identitas KPP Lama tidak perlu diganti dan dapat di laporkan di KPP Baru.
    (2) Wajib Pajak yang menerima Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PKP dengan menggunakan identitas KPP Lama, dapat mengkreditkan Pajak Masukannya sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
   
Pasal 7
    (1) Untuk Masa Pajak Mei 2009 dan Masa Pajak seterusnya, PKP tidak diperkenankan melaporkan SPT Masa PPN.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk PKP yang mempunyai tempat kegiatan usaha tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang di luar Kawasan Bebas yang telah mendapatkan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas.
    (3) PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaporkan SPT Masa PPN sampai dengan Masa Pajak Oktober 2009.
   
Pasal 8
    (1) PKP tetap dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak April 2009 dan Masa Pajak sebelumnya, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sampai status pengukuhan PKP-nya dicabut.
    (2) PKP tidak diperkenankan lagi untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN setelah status PKP-nya dicabut.
   
Pasal 9
    Tata cara pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 serta pengadministrasiannya diatur dalam Lampiran II, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
   
Pasal 10
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-176/PJ/2005 Tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 01 November 2009.
   
Pasal 11
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 2009.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
          Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 September 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

 

Status Peraturan
Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian
Kategori Peraturan