Peraturan Dirjen Pajak
PER - 3/PJ./2008
Tanggal Peraturan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 3/PJ./2008
TENTANG
TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN
GANDUM DAN TEPUNG GANDUM TERIGU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang | : | bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan/atau Penyerahan Dalam Negeri Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu; | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740); | |
2. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986); | |||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4199); | |||
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu; | |||
5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan/atau Penyerahan Dalam Negeri Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00. | |||
6. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN); | |||
7. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar; | |||
MEMUTUSKAN : | ||||
Menetapkan | : | PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM TERIGU. | ||
Pasal 1 | ||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : | ||||
1. | Gandum adalah Gandum yang termasuk dalam Pos Tarif 1001.10.00.00 dan/atau Pos Tarif 1001.90.19.00. | |||
2. | Tepung Gandum/terigu adalah tepung gandum/terigu yang termasuk dalam Pos Tarif 1101.00.10.00. | |||
3. | Pengusaha Kena Pajak adalah importir atau produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan impor dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu. | |||
Pasal 2 | ||||
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu oleh gusaha Kena Pajak ditanggung pemerintah. | |||
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Gandum dan Tepung Gandum/Terigu yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut pada saat impor. | |||
(3) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahannya. | |||
Pasal 3 | ||||
(1) | Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) untuk impor Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dibubuhi : | |||
a. | cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 10/PMK.011/2008" untuk impor Gandum Pos Tarif 1001.10.00.00 dan untuk impor Tepung Gandum/Terigu Pos Tarif 1101.00.10.00; | |||
b. | cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2008" untuk impor Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00. | |||
(2) | Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu. | |||
(3) | Penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan pada saat penyerahan. | |||
(4) | Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu adalah 07. | |||
(5) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhi: | |||
a. | cap "PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 10/PMK.011/2008" untuk penyerahan Gandum Pos Tarif 1001.10.00.00 dan untuk penyerahan Tepung Gandum/Terigu Pos Tarif 1101.00.10.00; | |||
b. | cap "PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2008" untuk penyerahan Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00. | |||
Pasal 4 | ||||
(1) | Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaporkan dalam SPT Masa PPN Formulir 1107 B pada butir II. | |||
(2) | Faktur Pajak Standar atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan atas penyerahan yang PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN. | |||
(3) | Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dilaporkan dalam SPT Masa PPN Formulir 1107A pada butir III dengan mengisikan nilai harga jual pada kolom DPP, sedangkan nilai PPN yang terutang pada kolom PPN tidak perlu diisi. | |||
Pasal 5 | ||||
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan. | |||
Pasal 6 | ||||
(1) | Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan Pengembalian oleh Pengusaha Kena Pajak. | |||
(2) | Tata cara penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. | |||
Pasal 7 | ||||
(1) | Pengusaha Kena Pajak importir diwajibkan membuat daftar rincian Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) atas impor yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | |||
(2) | Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | |||
(3) | Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) sebagai lampiran kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN. | |||
(4) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dengan cara elektronik melalui e-filing maka lampiran daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bersamaan dengan penyampaian Induk SPT-nya. | |||
(5) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik maka daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bersamaan dengan penyampaian SPT. | |||
Pasal 8 | ||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sesuai dengan masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008. | ||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 Februari 2008 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098 |
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan