Peraturan Dirjen Pajak
PER-35/PJ/2010
Tanggal Peraturan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-35/PJ/2010
TENTANG
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM
RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
TENTANG
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM
RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak; | ||||||||||||
b. | bahwa dalam menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, orang atau badan yang berhak untuk memperoleh manfaat merupakan subjek pajak dalam negeri dari salah satu atau kedua negara yang membuat persetujuan; | ||||||||||||||
c. | bahwa dalam rangka memberikan kepastian dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia untuk menikmati manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda di negara mitra perjanjian; | ||||||||||||||
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; | ||||||||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); | ||||||||||||
2. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); | ||||||||||||||
MEMUTUSKAN : | |||||||||||||||
Menetapkan | : | PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA. | |||||||||||||
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2
Pasal 3
Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKD adalah Wajib Pajak yang :
Pasal 4
Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Pasal 5
Pasal 6
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pajak Penghasilan dan masih memerlukan SKD, Wajib Pajak harus menyampaikan kembali permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili.
Pasal 7
Masa berlaku SKD yang diterbitkan oleh KPP Domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan kecuali bagi Wajib Pajak bank sepanjang Wajib Pajak bank tersebut mempunyai alamat yang sama dengan SKD yang telah diterbitkan.
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2010 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. MOCHAMAD TJIPTARDJO NIP 195104281975121002 |
|||||||||||||||
Status Peraturan
Dicabut
Kategori Peraturan
Tag Peraturan