RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 447/KMK.03/2002 TANGGAL 22 OKTOBER 2002 TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN