Peraturan Menteri Keuangan
55/PMK.01/2017
Tanggal Peraturan

 


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55/PMK.01/2017

TENTANG
 
PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
BAGI AKUNTAN DAN AKUNTAN PUBLIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang : a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu ditetapkan ketentuan prinsip mengenali pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik;
    b.
bahwa sesuai dengan rekomendasi Financial Action Task Force pada tahun 2012 yang telah dilakukan perubahan pada tahun 2016, Akuntan dan Akuntan Publik perlu menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa;
    c.
bahwa dalam rangka kepentingan pengawasan oleh Menteri terhadap profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Akuntan Publik perlu memenuhi prinsip mengenali pengguna jasa dalam Peraturan Menteri ini;
    d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik;
       
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
    2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5709);
    3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
     

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI AKUNTAN  DAN AKUNTAN PUBLIK.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
   
Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, yang selanjutnya disingkat PMPJ, adalah prinsip yang diterapkan oleh Akuntan dan Akuntan Publik dalam rangka mengetahui profil, karakteristik, serta pola Transaksi Pengguna Jasa dengan melakukan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri ini.
    2.
Akuntan adalah seseorang yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan yang diselenggarakan oleh Menteri.
    3.
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
    4.
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan Jasa Akuntan dan Akuntan Publik.
    5.
Beneficial Owner adalah setiap orang yang tidak langsung melakukan transaksi dengan Akuntan dan Akuntan Publik, namun merupakan:
      a.
pemilik sebenarnya sumber dana untuk Transaksi;
      b.
pengendali Transaksi Pengguna Jasa;
      c.
pemberi kuasa atas terjadinya suatu Transaksi; dan/atau
      d.
pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau perjanjian.
    6.
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas atau benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
      a.
tulisan, suara, atau gambar;
      b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan
      c.
huruf, tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
    7.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
    8.
Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
    9.
Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
    10.
Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
    11. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
      a.
Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
      b.
Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
      c.
Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
      d.
Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
    12.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
    14.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disingkat PPATK, adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Undang-Undang dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.
    15.
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, yang selanjutnya disingkat PPPK, adalah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
   
Pasal 2
    (1)
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku bagi Akuntan dan Akuntan Publik yang memberikan Jasa melalui Kantor Jasa Akuntansi dan Kantor Akuntan Publik.
    (2)
Akuntan dan Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan jasa profesional untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai:
      a.
pembelian dan penjualan properti;
      b.
pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
      c.
pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
      d.
pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau
      e.
pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.
    (3)
Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap, berkelanjutan atau sementara untuk tujuan memperoleh keuntungan, laba, dan/atau manfaat keuangan lainnya.
   
BAB II
    PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
   
Bagian Kesatu
    Umum
   
Pasal 3
    (1)
Akuntan dan Akuntan Publik wajib menerapkan PMPJ atas jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada saat:
      a.
melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa;
      b.
terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
      c.
terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau
      d.
Akuntan dan Akuntan Publik meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa.
    (2)
PMPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a.
identifikasi Pengguna Jasa;
      b. verifikasi Pengguna Jasa; dan
      c.
pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
   

Bagian Kedua
Identifikasi Pengguna Jasa
   
Pasal 4
    (1)
Dalam rangka melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a, Akuntan dan Akuntan Publik wajib meminta informasi dan dokumen kepada Pengguna Jasa paling sedikit:
      a. untuk Pengguna Jasa perorangan meliputi:
        1.
identitas, meliputi:
          a) nama lengkap;
          b)
nomor identitas kependudukan atau paspor;
          c) tempat dan tanggal lahir;
          d) kewarganegaraan;
          e)
alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
          f)
alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon bila ada; dan
          g)
alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
        2. pekerjaan;
        3. sumber dana; dan
        4. tujuan Transaksi;
      b. untuk Pengguna Jasa Korporasi meliputi:
        1. identitas, meliputi:
          a) nama;
          b) bentuk badan usaha;
          c)
nomor surat keputusan pengesahan dalam hal telah berbadan hukum;
          d) bidang usaha; dan
          e) alamat dan nomor telepon;
        2. sumber dana;
        3. tujuan Transaksi; dan
        4.
informasi pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi, sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1.
    (2)
Akuntan dan Akuntan Publik melakukan pertemuan langsung dengan Pengguna Jasa pada awal melakukan hubungan usaha dalam rangka meyakini kebenaran identitas Pengguna Jasa.
   
Pasal 5
    (1)
Akuntan dan Akuntan Publik wajib mengetahui bahwa Pengguna Jasa yang melakukan Transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama Beneficial Owner.
    (2)
Dalam hal Transaksi dengan Akuntan dan Akuntan Publik dilakukan untuk dan atas nama Beneficial Owner, Akuntan dan Akuntan Publik wajib meminta informasi mengenai identitas dan Dokumen pendukung dari Pengguna Jasa dan Beneficial Owner tersebut sebagai berikut:
      a.
untuk Beneficial Owner perorangan paling sedikit mencakup:
        1. identitas yang meliputi:
          a) nama lengkap;
          b)
nomor identitas kependudukan atau paspor;
          c) tempat dan tanggal lahir;
          d) kewarganegaraan;
          e)
alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas; dan
          f)
alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
        2.
hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Beneficial Owner yang ditunjukkan dengan surat kuasa atau bentuk lainnya; dan
        3.
pernyataan tertulis dari Pengguna Jasa mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Beneficial Owner, dan/ atau 
      b.
untuk Beneficial Owner yang berbentuk Korporasi paling sedikit mencakup:
        1. identitas Korporasi yang memuat:
          a) nama;
          b) bentuk badan usaha;
          c)
nomor surat keputusan pengesahan dalam hal telah berbadan hukum;
          d) bidang usaha; dan
          e) alamat dan nomor telepon;
        2.
hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Beneficial Owner yang ditunjukkan dengan surat kuasa atau bentuk lainnya; dan
        3.
pernyataan tertulis dari Pengguna Jasa mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Beneficial Owner.
             
   
Bagian Ketiga
Verifikasi Pengguna Jasa
   
Pasal 6
    (1)
Akuntan dan Akuntan Publik wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan Dokumen identifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
    (2)
Akuntan dan Akuntan Publik dapat meminta keterangan kepada Pengguna Jasa untuk mengetahui kebenaran formil Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
Dalam hal terdapat keraguan, Akuntan dan Akuntan Publik wajib meminta kepada Pengguna Jasa untuk memberikan Dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
   
Pasal 7
    (1)
Akuntan dan Akuntan Publik wajib memutuskan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa jika:
      a.
Pengguna Jasa menolak untuk mengikuti prosedur PMPJ yang dilakukan Akutan dan Akuntan Publik; atau
      b.
Akuntan dan Akuntan Publik meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa.
    (2)
Akuntan dan Akuntan Publik wajib melaporkan kepada PPATK mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
   
Bagian Keempat
Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa
   
Pasal 8
    (1)
Dalam rangka melakukan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Akuntan dan Akuntan Publik melihat tata cara pembayaran Transaksi baik tunai atau pun non tunai, pelaku Transaksi, nominal Transaksi, dan/atau tanggal Transaksi.
    (2)
Dalam hal terdapat perubahan yang diketahui dari pemantauan Akuntan dan Akuntan Publik terhadap Pengguna Jasa atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan, Akuntan dan Akuntan Publik wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau Dokumen pendukung.
   

BAB III
SISTEM INFORMASI DAN PENCATATAN TRANSAKSI
   
Pasal 9
    (1)
Akuntan dan Akuntan Publik wajib memiliki sistem informasi dan pencatatan transaksi yang dapat mengidentifikasi, memantau, dan menyediakan laporan mengenai karakteristik Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa.
    (2)
Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual maupun dengan sistem komputerisasi yang disesuaikan dengan kompleksitas dan karakteristik usaha jasa Akuntan dan Akuntan Publik.
   

BAB IV
PENATAUSAHAAN DOKUMEN
   
Pasal 10
    (1)
Akuntan dan Akuntan Publik wajib menatausahakan Dokumen seluruh Pengguna Jasa dan pihak lain yang terkait dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun sejak Akuntan dan Akuntan Publik mengakhiri hubungan usaha dengan Pengguna Jasa.
    (2)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi identitas Pengguna Jasa dan pihak lain yang terkait dan formulir hubungan usaha termasuk Dokumen korespondensi dengan Pengguna Jasa.
    (3)
Akuntan dan Akuntan Publik wajib memberikan Dokumen dan informasi kepada PPPK, PPATK dan/atau otoritas lain yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
    (4)
Akuntan dan Akuntan Publik wajib memberikan Dokumen dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak menerima surat permintaan resmi.
     
    Pasal 11
    (1)
Akuntan dan/atau Akuntan Publik wajib menyusun ketentuan internal tentang pelaksanaan PMPJ.
    (2)
Dalam menyusun ketentuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Akuntan dan Akuntan Publik dapat meminta masukan dan bantuan kepada PPPK dan/atau PPATK.
   

BAB V
PENGAWASAN OLEH PPPK
   
Pasal 12
    (1)
Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap Akuntan dan Akuntan Publik atas pelaksanaan PMPJ kepada Pengguna Jasa.
    (2)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala PPPK.
    (3)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala PPPK dapat meminta pendapat dari pihak lain.
   
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
   
Pasal 13
    (1)
Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan dan Akuntan Publik atas pelanggaran ketentuan administratif dalam Peraturan Menteri ini.
    (2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
      a. peringatan; atau
      b. pembekuan izin.
    (3)
Pelaksanaan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh:
      a.
Kepala PPPK untuk sanksi administratif berupa peringatan; dan
      b.
Sekretaris Jenderal untuk sanksi administratif berupa pembekuan izin.
    (4)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala PPPK atas nama Menteri.
    (5)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
   
Pasal 14
    (1)
Akuntan dan/atau Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran ketentuan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), Pasal 10 ayat (4), atau Pasal 11 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa peringatan oleh Kepala PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a.
    (2)
Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kewajiban untuk melakukan tindakan perbaikan tertentu.
    (3)
Akuntan dan/atau Akuntan Publik yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi peringatan kedua oleh Kepala PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a.
    (4)
Akuntan dan/atau Akuntan Publik yang tidak memenuhi kewajiban atas sanksi peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi pembekuan Register Negara Akuntan atau pembekuan izin Akuntan Publik selama 3 (tiga) bulan oleh Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b.
   

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
   
Pasal 15
   
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
   
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal   17 April 2017

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
   
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
 
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 595
 

 

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan