Keputusan Menteri Keuangan
1254/KMK.01/2015
Tanggal Peraturan
![]() MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1254/KMK.01/2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN APLIKASI TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2015 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik Kernenterian Keuangan, perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik dalam rangka mendukung administrasi pengelolaan persuratan secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan; | ||||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan; |
||||||
Mengingat | : | 1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan; | ||||
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 276/PMK.01/2014 tentang Pedoman Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Keuangan; | ||||||
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan; | ||||||
MEMUTUSKAN: | |||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN APLIKASI TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. | |||||
PERTAMA | : | Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. | |||||
KEDUA | : | Petunjuk Pelaksanaan Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan dalam menggunakan Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik. | |||||
KETIGA | : | Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA yang selanjutnya disebut dengan Aplikasi Nadine, merupakan perangkat lunak sistem informasi pengelolaan persuratan yang berbasis web dengan menggunakan intranet untuk merekam, menyimpan, memproses, dan menyajikan informasi persuratan di lingkungan Kementerian Keuangan. | |||||
KEEMPAT | : | Aplikasi Nadine sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA terdiri dari 3 (tiga) modul utama, yaitu: | |||||
1. | Modul Naskah Dinas Masuk; | ||||||
2. | Modul Disposisi; | ||||||
3. | Modul Naskah Dinas Keluar. | ||||||
KELIMA | : | Penerapan Aplikasi Nadine oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan: | |||||
1. | penerapan pada Sekretariat Jenderal mulai dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2015; | ||||||
2. | penerapan pada Unit Eselon I di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Keuangan mulai dilaksanakan pada semester 2 tahun 2016; | ||||||
3. | penerapan pada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, baik Instansi Pusat maupun Instansi Vertikal mulai dilaksanakan pada semester 2 tahun 2017. | ||||||
KEENAM | : | Pemantauan dan pembinaan dalam rangka penerapan Aplikasi Nadine dilakukan pada masing-masing unit eselon I secara berjenjang. | |||||
KETUJUH | : | Dalam rangka mendukung kelancaran pemantauan dan pembinaan penggunaan Aplikasi Nadine sebagaimana dimaksud dalam Dikturn KEENAM masing-masing unit eselon I menunjuk 1 unit eselon II sebagai admin. | |||||
KEDELAPAN | : | Koordinasi dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan pembinaan terhadap penggunaan Aplikasi Nadine sebagaimana dimaksud Diktum KEENAM dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan dan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan. | |||||
KESEMBILAN | : | Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan diberikan kewenangan dalam hal dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri ini guna mendukung kelancaran pelaksanaan penggunaan Aplikasi Nadine. | |||||
KESEPULUH | : | Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: | |||||||
1. | Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Keuangan; | ||||||
2. | Staf Ahli Menteri Keuangan di Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi; | ||||||
3. | Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; | ||||||
4. | Para Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan, Sekretaris Pengadilan Pajak, dan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan di Lingkungan Sekretariat Jenderal. | ||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 |
|||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||||||
ttd. | |||||||
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO |
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan