Keputusan Menteri Keuangan
51 TAHUN 2026
Tanggal Peraturan
|
|
|||||||||||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2026 T E N T A N G PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
488/KMK.010/2021 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR
PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA
DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||||||||
| Menimbang | : | a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;
|
||||||||||
| b. |
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyesuaian atas nomenklatur pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat untuk menetapkan tarif bunga;
|
||||||||||||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga; | ||||||||||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); | ||||||||||
| 2. | Keputusan Presiden Nomor 86/P Tahun 2025; | ||||||||||||
| 3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); | ||||||||||||
| 4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga; | ||||||||||||
|
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||
| Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 488/KMK.010/2021 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA.
|
|||||||||||
| KESATU | : | Beberapa Diktum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | |||||||||||
| 1. | Diktum KELIMA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||
| KELIMA | : | Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi untuk menetapkan tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya. | |||||||||||
| 2. | Diktum KEENAM diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||
| KEENAM | : | Pelaksanaan kewenangan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, berlaku ketentuan sebagai berikut: | |||||||||||
| 1. | Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance); | ||||||||||||
| 2. | Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; | ||||||||||||
| 3. | Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi selaku pihak yang menerima pelimpahan wewenang tidak dapat melimpahkan kembali kewenangan dimaksud kepada pejabat lain; dan | ||||||||||||
| 4. | dalam hal Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi berhalangan sementara atau tetap, pelimpahan wewenang dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh.) yang ditunjuk. | ||||||||||||
| KEDUA | : | Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: | |||||||||||
| 1. | ketentuan mengenai tarif bunga yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku. | ||||||||||||
| 2. | Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||||||||||
| Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: | |||||||||||||
| 1. | Wakil Menteri Keuangan; | ||||||||||||
| 2. | Sekretaris Jenderal; | ||||||||||||
| 3. | Direktur Jenderal Pajak; | ||||||||||||
| 4. | Direktur Jenderal Bea dan Cukai; | ||||||||||||
| 5.. | Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan; | ||||||||||||
| 6. | Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan; dan | ||||||||||||
| 7. | para Pejabat Pimpinan Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan. | ||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2026
|
|||||||||||||
|
. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA |
||||||||||||
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan
