Peraturan Menteri Perdagangan
03/M-DAG/PER/2/2008
Tanggal Peraturan
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03/M-DAG/PER/2/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 02/M-DAG/PER/1/2008 TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka menyesuaikan Harga Patokan Ekspor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2008 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.011/2008 maka dipandang perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2008 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu; | ||||
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan; | ||||||
Mengingat | : | 1. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005; | ||||
2. | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006; | ||||||
3. | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; | ||||||
4. | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007; | ||||||
MEMUTUSKAN: | |||||||
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 02/M-DAG/PER/1/2007 TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU. | |||||
Pasal I | |||||||
Mengubah Lampiran I dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2008 Tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. | |||||||
Pasal II | |||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Februari 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2008 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MARI ELKA PANGESTU |
|||||||
Status Peraturan
Aktif