Peraturan Menteri Perdagangan
03/M-DAG/PER/2/2008
Tanggal Peraturan
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA    
NOMOR 03/M-DAG/PER/2/2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 02/M-DAG/PER/1/2008 TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE)
ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyesuaikan Harga Patokan Ekspor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2008 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.011/2008 maka dipandang perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2008 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu;
        b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet  Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
        2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
        3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
        4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
               
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 02/M-DAG/PER/1/2007 TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU.
               
        Pasal I
        Mengubah Lampiran I dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2008 Tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
               
        Pasal II
        Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Februari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
               
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2008
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MARI ELKA PANGESTU
               

 

Status Peraturan
Aktif