MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 02/PMK.011/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.03/2005
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DALAM RANGKA
PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BlNTAN DAN PULAU KARIMUN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka menunjang iklim investasi di Pulau Bintan dan Pulau Karimun agar tetap kondusif, masih diperlukan pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Dalam Rangka Prayek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun. |
||
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||
|
|
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.03/2005 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DALAM RANGKA PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN. |
|||
|
|
Pasal I |
|||
|
|
Menghapus ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun. |
|||
|
|
Pasal II |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 12 Januari 2009 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |