Peraturan Menteri Keuangan
PMK-42/PMK.04/2020
Tanggal Peraturan


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/PMK.04/2020

TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 48/PMK.04/2012 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN
DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG
KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN
SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang : a. bahwa ketentuan.mengenai pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
    b. bahwa untuk mengharmonisasikan ketentuan, struktur data dokumen kepabeanan, dan simplifikasi pemberitahuan pabean atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun .1945;
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
    4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik·Indonesia Nomor 4661);
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Inqonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
    6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053);
    7. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054);
    8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan . Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5277);
    10. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
    11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita N_egara Republik Indonesia Tahun 2012 Norilor 332);

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 48/PMK.04/2012 TENTANG PEMBERITAHUA  PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.
     
    Pasal 1
    Beberapa ketentuart dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 3.32), diubah sebagai berikut:
    1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
       
      Pasal 5
      (1) Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
        a. Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang ke Kawasan Bebas, menggunakan inward manifest dengan kode BC 1.1; dan
        b. Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang dari Kawasan Bebas, menggunakan
outward manifest dengan kode BC 1.1.
      (2) Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
        a. Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean;
        b. Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat penimbunan berikat;
        c. Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Be bas dari kawasan ekonomi khusus;
        d. Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang. ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya; dan
        e. Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean.
      (3) Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
        a. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean;
        b. Pembeiitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat penimbunan berikat;
        c. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Be bas ke kawasan ekonomi
khusus;
        d. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya;
        e. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang_ dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
        f. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya dalam Kawasan Bebas;
        g. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean dalam Kawasan Bebas lainnya; dan
        h. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya di tempat lain dalam Daerah Pabean.
           
    2. Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
       
      Pasal 6
      (1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (3) huruf e disampaikan dengan PPFTZ-0 1.
      (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf b, ayat (3) huruf c, dan ayat (3) huruf d, disampaikan dengan PPFTZ-02.
      (3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e disampaikan dengan PPFTZ-03.
      (4) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f, ayat (3) huruf g, dan ayat (3) huruf h, disampaikan dengan BC 1.2-FTZ.
         
    3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:
       
      Pasal 6A
      Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), menggunakan 1 (satu) format Peinberitahuan Pabean.
       
    4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 7 diubah, dan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
       
      Pasal 7
      (1) Bentuk formulir, isi, tata cara pengisian dan penyampaian serta penatausahaan Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai.
      (2) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
      (3) Dihapus.
      (4) Dihapus.
      (5) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal8 diubah, dan Pasal 8 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
       
      Pasal 8
      (1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lembar lampiran.
      (2) Lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
        a. lembar lanjutan data barang;
        b. lembar lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean;
        c. lembar lanjutan peti kemas;
        d. lembar lanjutan kemasan;
        e. lembar lanjutan bank devisa hasil ekspor; dan/atau
        f. lembar lanjutan dokumen pemenuhan persyaratan/fasilitas
      (3) Lembar lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lembar lampiran konversi atas penggunaan barang atau bahan baku, yang:
        a. dilampirkan pada Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e; dan
        b. diberitahukan untuk setiap barang hasil produksi.
      (4) Pemberitahuan Pabean, lembar lanjutan serta lembar lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan ke Kantor Pabean dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik berupa media penyimpan data elektronik, dicetak dengan menggunakan kertas berukuran F4 (210 x 330 mm).
       
    6. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
       
      Pasal 8A
      (1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana· dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukkan kepada:
        a. Kantor Pabean;
        b. Direktorat Jenderal Pajak;
        c. Badan Pusat Statistik; dan
        d. Bank Indonesia.
      (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disampaikan dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan kepada:
        a. Kantor Pabean tujuanJ yang dikirim bersama dengan barang;
        b. Kantor Pabean tujuan, untuk dikembalikan ke Kantor Pabean asal setelah barang diterima; dan
        c. Kantor Pabean asal.
      (3) Penyampaian Pemberitahuan Pabean dalam rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan untuk Pemberitahuan Pabean yang disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik berupa media penyimpan data elektronik.
         
    7. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
       
      Pasal 11
      (1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan oleh Orang/pengusaha.
      (2) Dalam hal penyampaian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Orangjpengusaha yang bersangkutan dapat menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
      (3) Pengusaha . pengurusan jasa kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah mempunyai akses kepabeanan.
    8. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
       
      Pasal 12
      (1) Terhadap Pemberitahuan Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan penelitian
dokumen.
      (2) Tata cara penelitian . dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas dan pembebasan cukai.
         
    9. Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa pelayaran angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia, serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
       
      Pasal 13A
      (1) Orangjpengusaha atau kuasanya dapat melakukan pembatalan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
      (2) Untuk mendapatkan pembatalan Pemberitahuan Pabean yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang/pengusaha atau kuasanya harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal nomor pendaftaran dengan dilampiri alasan dan bukti pendukung.
      (3) Terhadap permohonan pembatalan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan dengan ketentuan:
        a. barang belum dikeluarkan dari Kawasan Pabean;
        b. kesalahan bukan merupakan temuan Pejabat;
        c. belum mendapatkan penetapan Pejabat; dan/atau
        d. bukan merupakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
    10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
       
      Pasal 15
      (1) Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan urituk pemenuhan Kewajiban Pabean di Kawasan Bebas berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas meliputi:
        a. Invoice;
        b. packing list;
        c. bill of lading/airway bill;
        d. polis asuransi dalam atau luar negeri;
        e. bukti pembayaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penghasilan Pasal 22, serta cukai;
        f. bukti penyerahan jaminan (BPJ) atau Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ);
        g. kontrak kerja;
        h. faktur;
        i. surat izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas dari Badan Pengusahaan Kawasan;
        j. surat izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas dari Badan Pengusahaan Kawasan;
        k. keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk;
        l. surat ·rekomendasi atau surat ijin/ surat persetujuan dari instansi terkait;
        m. pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT);
        n. dokumen cukai;
        o. Certificate of Origins (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA); danjatau
        p. dokumen lain yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan.
      (2) Tata cara penelitian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai.
         
    11. Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (3) Pasal 16 diubah dan Pasal 16 ditan1bahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
       
      Pasal 16
      (1) Orang/pengusaha atau kuasanya menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada Pejabat di Kantor Pabean, dalam bentuk data elektronik melalui sistern Pertukaran Data Elektronik (PDE) kepabeanan.
      (2) Pejabat dapat meminta Orang/pengusaha atau kuasanya untuk menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam bentuk cetak (hard copy), dalam hal:
        a. terdapat ketidaksesuaian dokumen; dan/atau
        b. diperlukan dalam ran.gka penelitian.
      (3) Dalam hal penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean berupa Certificate of Origins (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA), penyerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
      (4) Dalam hal sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) kepabeanan mengalami gangguan sehingga Orang/pengusaha atau kuasanya tidak dapat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang/pengusaha atau kuasanya menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetak (hard copy) kepada Pejabat di Kantor Pabean.
      (5) Orangjpengusaha atau kuasanya wajib menyimpan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetak (hard copy) selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat
usahanya di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan.
    12. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17 A yang berbunyi sebagai berikut:
       
      Pasal 17A
      Untuk kelancaran pelayanan dan pengelolaan manajemen risiko, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan . Cukai dapat menyusun petunjuk teknis yang berkaitan dengan upaya kelancaran pelayanan dan pengawasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
       
    13. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    Pasal II
    1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
      a. terhadap Pemberitahuan Pabean yang telah disampaikan dan telah mendapatkan nomor pendaftaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 332), masih tetap berlaku sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
      b. Pasal 122  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 /PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 331) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1214), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
   
   
  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2020

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI  INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2020

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
 
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 408
 
 

 

Status Peraturan
Aktif