MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 106/PMK.01/2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 57/KMK.017/1996 TENTANG JASA PENILAI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa jasa penilai mempunyai peranan sangat penting dalam meningkatkan efisiensi perekonomian nasional dan perlindungan kepentingan umum; |
|||
|
|
b. |
bahwa terhadap Usaha Jasa Penilai diperlukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan; |
|||
|
|
c. |
bahwa sehubungan dengan butir a dan b, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai perlu diubah sesuai dengan perkembangan saat ini; |
|||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005; |
|||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|||
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai; |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||
Mentetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/KMK.017/1996 TENTANG JASA PENILAI. |
||||
|
|
Pasal I |
||||
|
|
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: |
||||
|
|
Pasal 5 |
||||
|
|
(2) |
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Penilai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
berdomisili diwilayah Indonesia; |
||
|
|
|
b. |
pendidikan serendah-rendahnya berijazah Sarjana Strata 1 (S1) dari Perguruan Tinggi Negeri atau yang dipersamakan/ diakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bagi Tenaga Fungsional Penilai Pemerintah berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Golongan III/a); |
||
|
|
|
c. |
anggota Asosiasi; |
||
|
|
|
d. |
mempunyai bukti tanda lulus ujian profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi; |
||
|
|
|
e. |
telah mempunyai pengalaman kerja dengan reputasi baik dalam melakukan kegiatan penilaian, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan Usaha Jasa Penilai atau kantor tempat dimana yang bersangkutan bekerja, paling kurang; |
||
|
|
|
|
-3 (tiga) tahun bagi pemohon yang memiliki Ijazah Sarjana Strata 1 (S1); atau |
||
|
|
|
|
-1 (satu) tahun bagi pemohon yang memiliki Ijazah Magister dibidang penilaian atau sejenisnya." |
||
|
|
Pasal II |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 6 November 2006 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
SRI MULYANI INDRAWATI |