Keputusan Menteri Keuangan
326/KMK.03/2003
Tanggal Peraturan
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
||||||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 326/KMK.03/2003 |
||||||||
TENTANG | ||||||||
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 541/KMK.04/2000 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK SERTA TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK |
||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA | ||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan menyelaraskan dengan kebijakan Pemerintah tentang ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak; | ||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); | |||||
2. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); | |||||||
3. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); | |||||||
4. | Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; | |||||||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak; | |||||||
MEMUTUSKAN : | ||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 541/KMK.04/2000 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK SERTA TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK. | ||||||
Pasal I | ||||||||
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak, sehingga Pasal 2 menjadi sebagai berikut: | ||||||||
Pasal 2 | ||||||||
(1) | Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. | |||||||
(2) | Termasuk hari libur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hari libur nasional atau hari-hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah. | |||||||
Pasal II | ||||||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. | ||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO |
||||||||
Status Peraturan
Dicabut
Kategori Peraturan
Daftar Historis Peraturan
Tag Peraturan