NOMOR KEP-474/PJ./2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-645/PJ./2001
TENTANG BENTUK, JENIS, DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT, DAN BUKU YANG DIGUNAKAN
DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang |
: |
bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan berkaitan dengan Penagihan Pajak sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, dan sehubungan dengan sebagian formulir sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ/2001 belum menampung identitas Wajib Pajak dan informasi lain yang diperlukan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ/2001 tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku-buku yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; | |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); |
2. |
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); |
||
3. |
Peraturan Pernerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; |
||
4. |
Peraturan Pernerintah Nomor 136 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yan Dikecualikan dari Penjualan Secara. Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; |
||
5. |
Peraturan Pernerintah Nomor 137 Tahun 2000 Tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Narna Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalarn Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; |
||
6. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak; |
||
7. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa; |
||
8. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000 tentang Syarat-syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak; |
||
9. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; |
||
10. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Surat Paksa dan Penyitaan di Luar Wilayah Kerja Pejabat yang Menerbitkan Surat Paksa; |
||
11. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan; |
||
12. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang dalarn Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; |
||
13. |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak; |
||
14. |
Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-228/PJ/1999; |
||
15. |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ/1997 tentang Perubahan Bentuk-Bentuk Formulir yang Digunakan untuk Penagihan Pajak sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak; |
||
16. |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar, dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Perpajakan; |
||
17. |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-325/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak; |
||
18. |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-627/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Rangka Pcnagihan Pajak Dengan Surat Paksa; |
||
19. |
Keputusan Direktur Jenderal Pajuk Nomor KEP-645/PJ/2001 tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku-buku yang Digunakan dalarn Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; |
||
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-645/PJ/2001 TENTANG BENTUK, JENIS, DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA. |
|
Pasal I |
|||
Mengubah sebagian formulir lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ/2001 tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sehingga menjadi sebagaimana lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
|||
Pasal II |
|||
Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka bentuk formulir semula sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ/2001, dinyatakan tidak berlaku. |
|||
Pasal III |
|||
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, inemerintahkan pengurnuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta DIREKTUR JENDERAL,
HADI POERNOMO |