Keputusan Menteri Keuangan
479/KMK.06/2003
Tanggal Peraturan
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
||||||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 479/KMK.06/2003 |
||||||||
TENTANG | ||||||||
PENGHENTIAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PENJAMINAN | ||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA | ||||||||
Menimbang | : | a. | bahwa fungsi dan peranan dari Perusahaan Penjaminan dalam mendukung kegiatan usaha termasuk untuk memperoleh pembiayaan dari berbagai sumber pendanaan perlu ditingkatkan; | |||||
b. | bahwa guna membantu mendorong fungsi dan peranan Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dipersiapkan ketentuan yang lebih memadai yang dapat menjaga kelangsungan usahanya; | |||||||
c. | bahwa sementara dilakukan persiapan penyempurnaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menghentikan pemberian izin usaha Perusahaan Penjaminan; | |||||||
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghentian Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan; | |||||||
Mengingat | : | 1. | Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; | |||||
2. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.017/1996 tentang Perusahaan Penjaminan; | |||||||
MEMUTUSKAN : | ||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHENTIAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PENJAMINAN. | ||||||
Pasal 1 | ||||||||
Terhitung sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak diterbitkan izin usaha baru bagi pendirian Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.017/1996. |
||||||||
Pasal 2 | ||||||||
Permohonan izin pendirian Perusahaan Penjaminan baru yang telah diajukan dan sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini belum memperoleh izin usaha, dinyatakan ditolak. | ||||||||
Pasal 3 | ||||||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd BOEDIONO |
||||||||
|
Status Peraturan
Aktif