Peraturan Presiden
29 TAHUN 2019
Tanggal Peraturan
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
|||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | a. | bahwa untuk memperluas akses dalam mendapatkan informasi berkenaan dengan perpajakan, Pemerintah Republik Indonesia perlu melakukan kerja sama pertukaran informasi di bidang perpajakan dengan Pemerintah Persemakmuran Bahama; | ||||||||||||||||||||
b. | bahwa di Nassau, Bahama pada tanggal 25 Juni 2015, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of the Bahamas for the Exchange of Information relating to Tax Matters); | ||||||||||||||||||||||
c. | bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disahkan sebagai dasar hukum pertukaran informasi di bidang perpajakan dalam rangka mencegah pengelakan atau penghindaran pajak di kedua negara; | ||||||||||||||||||||||
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of the Bahamas for the Exchange of Information relating to Tax Matters); | ||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | ||||||||||||||||||||
2. | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); | ||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||||||||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSEMAKMURAN BAHAMA UNTUK PERTUKARAN INFORMASI BERKENAAN DENGAN KEPERLUAN PERPAJAKAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE COMMONWEALTH OF THE BAHAMAS FOR THE EXCHANGE OF INFORMATION RELATING TO TAX MATTERS). | |||||||||||||||||||||
Pasal 1
|
|||||||||||||||||||||||
(1) | Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of the Bahamas for the Exchange of Information relating to Tax Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2015 di Nassau, Bahama. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. presiden ini. | ||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||||||||||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | |||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Mei 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
|
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 9 Mei 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY |
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 96 |
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan