Keputusan Dirjen Pajak
KEP-95/PJ/2019
Tanggal Peraturan
|
|||||||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-95/PJ/2019 TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|||||||||
Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi Tahun Pajak 2018 yakni tanggal 31 Maret 2019; | ||||||
b. | bahwa untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, perlu adanya kebijakan untuk mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi Tahun Pajak 2018; | ||||||||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi Tahun Pajak 2018 | ||||||||
Mengingat | : | 1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
|
||||||
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;
|
||||||||
3. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
|
||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2018. | |||||||
PERTAMA | : | Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Tahun Pajak pada 1 April 2019 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh. | |||||||
KEDUA | : | Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan : | |||||||
a. | Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018; | ||||||||
b. | Wajib Pajak orang pribadi yang diwajibkan melakukan pencatatan, yaitu: | ||||||||
1. | Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung | ||||||||
2. | Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; | ||||||||
atau | |||||||||
c. | Wajib Pajak orang pribadi yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, terrnasuk dari usaha dengan peredaran bruto tertentu. | ||||||||
KETIGA | : | Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA merupakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. | |||||||
KEEMPAT | : | Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA harus dilunasi paling lama 31 Maret 2019. | |||||||
KELIMA | : | Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan | |||||||
a. |
formulir kertas, atau
|
||||||||
b. |
dokumen elektronik, bagi Wajib Pajak yang telah diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.
|
||||||||
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: | |||||||||
1. |
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
|
||||||||
2. |
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
|
||||||||
3. | Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; | ||||||||
4. | Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; | ||||||||
5. | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||||
6. | Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||||
7. | Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||||
8. | Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan | ||||||||
9. | Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2019
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
|
|
2309 |
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan