Keputusan Dirjen Pajak
KEP-166/PJ/2020
Tanggal Peraturan
|
||||||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||||
NOMOR KEP-178/PJ/2020 | ||||||||
TENTANG | ||||||||
PENETAPAN PT PERTAMINA (PERSERO) NPWP 01.001.664.0-051.000 SEBAGAI WAJIB PAJAK YANG MENGGUNAKAN APLIKASI e-BUPOT HOST-TO-HOST (H2H) |
||||||||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | ||||||||
Menimbang | : | a. |
bahwa Pengusaha Kena Pajak PT Pertamina (Persero) NPWP 01.001.664.0-051.000 telah mengajukan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak yang menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) melalui surat nomor 044/H101000/2020-S4 tanggal 16 Maret 2020 hal Permohonan Penetapan sebagai Wajib Pajak yang Menggunakan APlikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H);
|
|||||
b. | bahwa PT Pertamina (Persero) NPWP NPWP 01.001.664.0-051.000 dinyatakan telah lolos User Acceptance Test (UAT) Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) berdasarkan Berita Acara UAT Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) nomor BA-18/PJ.1234/2020 tanggal 2 Maret 2020; | |||||||
c. | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pemotong/Pemungut Pajak Penghasilan yang DIharuskan Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019; | |||||||
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan PT Pertamina (Persero) NPWP 01.001.664.0-051.000 sebagai Wajib Pajak yang menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H). | |||||||
Mengingat | : | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi; | ||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PT PERTAMINA (PERSERO) NPWP 01.001.664.0-051.000 SEBAGAI WAJIB PAJAK YANG MENGGUNAKAN APLIKASI e-BUPOT HOST-TO-HOST (H2H). | ||||||
PERTAMA | : | Menetapkan Wajib Pajak di bawah ini. | ||||||
Nama : PT Pertamina (Persero) | ||||||||
NPWP : 01.001.664.0-051.000 | ||||||||
sebagai Wajib Pajak yang menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H). | ||||||||
KEDUA | : |
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diharuskan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2020 menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||||||
KETIGA | : | Sehubungan dengan penetapan sebagai Wajib Pajak yang menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, PT Pertamina (Persero) NPWP 01.001.664.0-051.000 berkewajiban: | ||||||
1. | mematuhi dan melaksanakan persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan, prosedur-prosedur maupun instruksi-instruksi yang berlaku bagi pengguna Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. | |||||||
2. | mengakui integritas proses layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. | |||||||
3. | menjaga kerahasiaan User ID, Password, Sertifikat Elektronik dan Passphrase, serta bertanggung jawab penuh untuk semua aktivitas yang dilakukan dengan menggunakan User ID, Password, Sertifikat Elektronik dan Passphrase dimaksud. | |||||||
4. | tidak melakukan modifikasi teknis aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak. | |||||||
5. | membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari setiap penyalahgunaan User ID, Password, Sertifikat Elektronik dan Passphrase milik Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data atau kerugian-kerugian non-material lainnya. | |||||||
KEEMPAT | : | Dalam hal PT Pertamina (Persero) NPWP 01.001.664.0-051.000 tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, Direktorat Jenderal Pajak dapat mencabut penetapan sebagai Wajib Pajak yang menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. | ||||||
KELIMA | : | Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya. | ||||||
KEENAM | : | Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||||
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: | ||||||||
1. | Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak; | |||||||
2. | Direktur Peraturan Perpajakan I; | |||||||
3. | Direktur Peraturan Perpajakan II; | |||||||
4. | Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; | |||||||
5. | DIrektur Teknologi Informasi dan Komunikasi; | |||||||
6. | Direktur Transformasi Proses Bisnis; | |||||||
7. | Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; | |||||||
8. | Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga; | |||||||
9. | Pimpinan PT Pertamina (Persero). | |||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2020
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
|
|
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan