Peraturan Menteri Keuangan
141/PMK.010/2021
Tanggal Peraturan


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 141/PMK.010/2021

TENTANG
 
PENETAPAN JENIS KENDARMN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENMN,
PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang : a. bahwa untuk mempercepat penurunan emisi gas buang
yang bersumber dari kendaraan bermotor, dan untuk
mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat
energi dan ramah lingkungan, perlu melakukan
penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan
bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang
mewah;
    b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor
yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan
Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
33/PMK.011/2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 tentang
Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan
dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian
kebijakan sehingga perlu diganti;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis
Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan
Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak
Penjualan atas Barang Mewah;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999);
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5069);
    4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa
Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6404) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang
Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6694);
    7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan 
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031);

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENETAPAN
JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA
PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN
PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH.
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
    1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan perubahannya
    2. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang PPN.
    3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya
disebut PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
berdasarkan Undang-Undang PPN.
    4. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
    5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
    6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
    7. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
    8. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
    9. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara
diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona
Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya
berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai
kepabeanan.
    10. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN.
    11. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang.
    12. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur Pajak.
    13. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur Pajak.
    14. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
    15. Surat Keterangan Bebas PPnBM yang selanjutnya disebut
SKB PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan
bahwa Orang Pribadi atau Badan dibebaskan dari
pengenaan PPnBM atas 1mpor dan/atau perolehan
kendaraan bermotor.
    16. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Jadi (completely built
up) yang selanjutnya disebut Kendaraan CBU adalah
kendaraan bermotor yang bagian serta perlengkapannya
dalam keadaan telah terakit secara lengkap atau dapat
dikategorikan lengkap.
    17. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Terurai Lengkap
(completely knocked down) yang selanjutnya disebut
Kendaraan CKD adalah kendaraan bermotor yang diimpor
dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai sebuah
kendaraan.
    18. Kendaraan Sasis adalah rangka kendaraan yang telah
dilengkapi dengan motor bakar dan dengan transmisinya
serta sistem kemudi dan gardan yang terpasang untuk
kendaraan bermotor.
    19. Kendaraan Pengangkutan Barang adalah kendaraan
bermotor dengan kabin tunggal dalam bentuk kendaraan
bak terbuka atau bak tertutup, denganjumlah penumpang
tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang
digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang, baik
yang disediakan untuk umum maupun pribadi.
    20. Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor
yang digunakan untuk kegiatan angkutan orang dan/ atau
barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut
bayaran selain dengan cara sewa, baik dalam trayek
maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan
tanda nomor kendaraan bermotor yang ditujukan khusus
untuk kendaraan angkutan umum.
    21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
       
      BAB II
      BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
      BERUPA KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG YANG
      DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
       
       
    Pasal 2
    (1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga
ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
      a. 15% (lima belas persen);
      b. 20% (dua puluh persen);
      c. 25% (dua puluh lima persen); atau
      d. 40% (empat puluh persen),
      tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc
sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM
dengan tarif:
      a. 40% (empat puluh persen);
      b. 50% (lima puluh persen);
      c. 60% (enam puluh persen); atau
      d. 70% (tujuh puluh persen),
      tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
dengan motor listrik yang seluruh penggerak utamanya
menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan
energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara
langsung baik di kendaraan maupun di luar kendaraan,
yang dikenai PPnBM dengan tarif 15% (lima belas persen) 
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
       
    Pasal 3
    1. Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima
belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai
PPnBM dengan tarif:
      a. 15% (lima belas persen); a tau
      b. 20% (dua puluh persen),
      tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
    2. Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima
belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan
4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
      a. 25% (dua puluh lima persen); atau
      b. 30% (tiga puluh persen),
      tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    3. Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima
belas) orang termasuk pengemudi yang dengan motor
listrik yang seluruh penggerak utamanya menggunakan
listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik
lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung baik
di kendaraan maupun di luar kendaraan, yang dikenai
PPnBM dengan tarif 15% (lima belas persen) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
       
    BAB III
    BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
    BERUPA KENDARAAN KABIN GANDA YANG DIKENAI PAJAK
    PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
     
    Pasal 4
    (1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas
isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai
PPnBM dengan tarif:
      a. 10% (sepuluh persen);
      b. 10% (sepuluh persen);
      c. 15% (lima belas persen),
      tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas
isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan
4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
      a. 20% (dua puluh persen);
      b. 25% (dua puluh lima persen); atau
      c. 25% (dua puluh lima persen); atau
      tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor kabin ganda dengan motor listrik
yang seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik
dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya
atau pembangkit listrik lain secara langsung baik di
kendaraan maupun di luar kendaraan, yang dikenai
PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh persen) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
       
    BAB IV
    BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
    BERUPA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT
    EMISI KARBON RENDAH YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN
    ATAS BARANG MEWAH
     
    Pasal 5
    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
20% (dua puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan
bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4
(empat) hemat energi dan harga terjangkau dengan:
    a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter
atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua
puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder
sampai dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc; atau
    b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8
(dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau
tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh)
gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai
dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.
     
    Pasal 6
    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
40% (empat puluh persen) dari Harga Jual merupakan
kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan
bermotor yang menggunakan teknologi
full hybrid untuk
kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
dengan:
    a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter
atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per 
kilometer; atau
    b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua
puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2
kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.
    Pasal 7
    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
46~% (empat puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual

3
merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program
kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
full hybrid
untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
dengan:
    a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat)
kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga)
kilometer per liter a tau tingkat emisi CO2 mulai dari 100
(seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus
dua puluh lima) gram per kilometer; atau
    b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua
puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh
enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari
100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125
(seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
     
    Pasal 8
    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
53
~% (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual
3
merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program
kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
full hybrid
untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
    a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer
per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat)
kilometer per liter atau tingkat emisi
CO2 lebih dari 125
(seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai
dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
    b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5
(tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan
20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi
CO2
lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer
sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per
kilometer.
     
    Pasal 9
    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar

53 ~% (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual
3
merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program
kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
mild hybrid
untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
dengan:
    a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
minyak lebih dan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter
atau tingkat emisi
CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per
kilometer; atau
    b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua
puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi
CO2
kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.
    Pasal 10
    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
66;0/o (en.am puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual
merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program
kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
mild hybrid
untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
dengan:
    a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
min.yak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat)
kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga)
kilometer per liter a tau tingkat emisi CO2 mulai dari 100
(seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus
dua puluh lima) gram per kilometer; atau
    b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar min.yak lebih dari 20 (dua
puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh
enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari
100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125
(seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
    Pasal 11
    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual merupakan
kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan
bermotor yang menggunakan teknologi
mild hybrid untuk
kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
dengan:
    a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer
per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat)
kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125
(seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai
dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
    b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 
motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5
    Pasal 12
    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
20% (dua puluh persen) merupakan kendaraan bermotor yang
termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan
teknologi
full hybrid atau mild hybrid untuk kapasitas isi
silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000
(empat ribu) cc dengan:
    a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter
atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per
kilometer; atau
    b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua
puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2
kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.
    Pasal 13
    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
25% (dua puluh lima persen) merupakan kendaraan bermotor
yang termasuk program kendaraan bermotor yang
menggunakan teknologi
full hybrid atau mild hybrid untuk
kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai
dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
    a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
minyak Iebih dari 18,4 (delapan belas koma empat)
kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga)
kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100
(seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus
dua puluh lima) gram per kilometer; atau
    b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua
puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh
enam) kilometer per liter atau tingkat emisi
CO2 mulai dari
100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125
(seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
     
    Pasal 14
    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
30% (tiga puluh persen) merupakan kendaraan bertnotor yang
termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan
teknologi
full hybrid atau mild hybrid untuk kapasitas isi
silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000
(empat ribu) cc dengan:
    a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer
per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat)
kilometer per liter atau tingkat emisi
CO2 lebih dari 125
(seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai
dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
    b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 1 7 ,5
(tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan
20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi
CO2
lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer
sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per
kilometer.
    Pasal 15
    1. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan
tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar 53
~% (lima puluh tiga satu per
3
tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan 
bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor 
yang menggunakan teknologi fiexy engine yang dapat
menggunakan bahan bakar
Bio Fuel 100 (seratus).
    2. Pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan sepanjang bahan bakar
Bio Fuel 100
(seratus) telah tersedia secara nasional dan mudah
diakses oleh masyarakat luas.
    Pasal 16
    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
0% (nol persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan
bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang
menggunakan teknologi
battery electric vehicles atau fuel cell
electric vehicles.
    Pasal 17
    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
33~% (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual

3
merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program
kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
plug-in
hybrid electric vehicles
dengan konsumsi bahan bakar lebih dari
28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi
CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.
    Pasal 18
    (1) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sampai dengan Pasal 11, dan Pasal 1 7 tidak
berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) pada
industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi

battery electric vehicles:
      a. setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tercapainya
realisasi; atau
      b. saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan
teknologi
battery electric vehicles mulai berproduksi
komersial.
    (2) saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan
teknologi
battery electric vehicles mulai berproduksi
komersial.
      a. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak

2
sebesar 66-% (enam puluh enam dua per tiga persen)
3
dari Harga J ual;
      b. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak

2
sebesar 66-% (enam puluh enam dua per tiga persen)
3
dari Harga J ual;
      c. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak

2
sebesar 66-% (enam puluh enam dua per tiga persen)
3
dari Harga J ual;
      d. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak

2
sebesar 66-% (enam puluh enam dua per tiga persen)
3
dari Harga J ual;
      e. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 menggunakan Dasar Pengenaan
Pajak sebesar 861°/o (delapan puluh enam dua per tiga
persen) dari Harga Jual;
      f. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 menggunakan Dasar Pengenaan
Pajak sebesar 861°/o (delapan puluh enam dua per tiga
persen) dari Harga Jual;
      g. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1
7 menggunakan Dasar Pengenaan
Pajak sebesar 531°/o (lima puluh tiga satu per tiga
persen) dari Harga Jual.
    (3) Pemberlakuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri
berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
industri atas tercapainya besaran realisasi investasi pada
mobil listrik.
    (4) Pemberlakuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun setelah
adanya realisasi investasi.
    (5) Dalam hal industri melakukan percepatan produksi
komersial kendaraan
battery electric vehicles) Menteri
dapat mempercepat pemberlakuan tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
industri.
     
    Pasal 19
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai
dengan Pasal
18 berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor
yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri
setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang koordinasi maritim dan investasi, Menteri, dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi.
     
    Pasal 20
    Pengusaha yang menghasilkan kendaraan bermotor dapat
melakukan penyerahan kelompok kendaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dalam hal memenuhi ketentuan:
    a. telah ditetapkan sebagai peserta pengembangan
kendaraan bermotor roda 4 (empat) emisi karbon rendah;
dan
    b. memiliki surat penetapan kendaraan bermotor roda 4
(empat) em1s1 karbon rendah penenma fasilitas
perpajakan, 
yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang industri.
     
    BAB V
    KENDARAAN BERMOTOR LAINNYA
     
    Pasal 21
    Jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf yang dikenai
PPnBM dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    Pasal 22
    Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
    a. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh)
cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
    b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas
salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis,
    yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60% (enam puluh
persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    Pasal 23
    Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
    a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih
dari 4.000 (empat ribu) cc;
    b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
    c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan
atau kemah,
    yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95% (sembilan puluh
lima persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    BAB VI
    TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
    MEWAH ATAS KENDARAAN BERMOTOR
     
    Pasal 24
    (1) PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.
    (2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:
      a. Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:
      b. Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:
      c. teknologi yang digunakan.
    (3) Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditentukan
berdasarkan laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat
uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang prasarana dan sarana
transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
    (4) Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan
laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji tipe
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan
bakar minyak atau tingkat em1s1 CO2 ditentukan
berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang
diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di
negara asal kendaraan bermotor.
    (5) PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai Jems
kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder,
dalam hal Orang Pribadi atau Badan tidak dapat
menunjukkan laporan hasil penguJian kendaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor
untuk kendaraan bermotor asal 1mpor atau saat
penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan
bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah 
Pabean.
    (6) Dalam hal laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji
tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
prasarana dan sarana transportasi terhadap tipe
kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menunjukkan hasil pengujian berupa konsumsi bahan
bakar minyak atau tingkat emisi CO2 yang berbeda dengan
hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan,
prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan
bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:
      a. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan
PPnBM atas 1mpor atau penyerahan kendaraan
bermotor seharusnya lebih tinggi, Orang Pribadi atau
Badan yang melakukan impor atau yang menghasilkan
wajib membayar kekurangan pembayaran PPnBM; atau
      b. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan
PPnBM atas 1mpor atau penyerahan kendaraan
bermotor seharusnya lebih rendah, Orang Pribadi atau
Badan yang dipungut dapat mengajukan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM.
    (7) Kekurangan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a terutang pada saat
dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
    (8) PPnBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian
pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau
penyerahan Wajib Pajak menyampaikan hasil uji tipe
kendaraan bermotor yang menunjukkan bahwa atas impor
atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai
PPnBM yang lebih rendah.
     
    Pasal 25
    (1) Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas 1mpor Kendaraan
CBU yaitu Nilai Impor.
    (2) Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas penyerahan
kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di
dalam Daerah Pabean yaitu Harga Jual.
    (3) Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas kendaraan bermotor
roda empat emisi karbon rendah yaitu Harga Jual yang
dihitung dengan persentase sesuai Pasal 5 sampai dengan
Pasal 18 dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dan diserahkan oleh PKP yang
menghasilkan kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20.
    (4) Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas kendaraan bermotor
roda empat emisi karbon rendah yaitu Harga Jual yang
dihitung dengan persentase sesuai Pasal 5 sampai dengan
Pasal 18 dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dan diserahkan oleh PKP yang
menghasilkan kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20.
    (5) Kekurangan PPnBM karena perubahan Dasar Pengenaan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terutang pada
saat penyerahan atau saat terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dan wajib dibayarkan ke kas negara dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana
administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan
Surat Setoran Pajak.
     
    BAB VII
    PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN DARI
    PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
    ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
     
    Pasal 26
    PPnBM tidak dikenakan atas impor atau penyerahan:
    a. Kendaraan CKD;
    b. Kendaraan Sasis;
    c. Kendaraan Pengangkutan Barang;
    d. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) cc; dan
    e. kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk pengemudi.
    Pasal 27
    (1) PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan:
      a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk
kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan
pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan
Kendaraan Angkutan Umum;
      b. kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler
kenegaraan;
      c. kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10
(sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang
termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala
kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan
semua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk
kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
      d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk
keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    (2) Kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler
kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan semua Jems kendaraan bermotor yang
digunakan untuk keperluan rombongan kepresidenan
atau yang digunakan berkenaan dengan penyambutan
tamu kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor
yang digunakan oleh pejabat atau karyawan.
     
    Pasal 28
    (1) Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPnBM
atas 1mpor atau penyerahan kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Orang 
Pribadi atau Badan yang melakukan 1mpor atau yang
menenma penyerahan kendaraan bermotor harus
memiliki SKB PPnBM atas kendaraan bermotor tersebut.
    (2) SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dimiliki sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor
atau penyerahan kendaraan bermotor dilakukan.
    (3) Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (
1) yaitu:
      a. Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor
atau yang menenma penyerahan kendaraan
ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam
kebakaran, dan kendaraan tahanan;
      b. pengusaha angkutan umum;
      c. Sekretariat Negara; dan
      d. Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
    (4) Dalam hal Orang Pribadi atau Badan yang melakukan
1mpor atau yang menerima penyerahan kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (
1):
      a. tidak memiliki SKB PPnBM; atau
      b. memiliki SKB PPnBM setelah pengaJuan
pemberitahuan pabean 1mpor atau menenma
penyerahan,
      PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor tersebut tetap dipungut atau dibayar.
     
    Pasal 29
    (1) Untuk memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1), Orang Pribadi atau Badan
mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur
Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat
Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan
sistem Direktorat Jenderal Pajak.
    (2) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada
ayat (
1) harus memuat informasi:
      a. nama, alamat, dan NPWP;
      b. jenis usaha/ instansi;
      c. merek kendaraan bermotor;
      d. tipe kendaraan bermotor;
      e. kapasitas isi silinder;
      f. nomor rangka atau nomor identifikasi kendaraan;
      g. nomor mesin kendaraan bermotor;
      h. Dasar Pengenaan Pajak PPnBM pada saat impor atau
penyerahan kendaraan bermotor;
      i. Dasar Pengenaan Pajak PPnBM pada saat impor atau
penyerahan kendaraan bermotor;
      j. kurs mata uang asmg serta nomor dan tanggal
Keputusan Menteri yang digunakan saat
permohonan, dalam hal melakukan impor kendaraan
bermotor;
      k. asal kendaraan bermotor diperoleh,
ketentuan:
        1. diisi impor dalam hal kendaraan bermotor yang
diajukan pembebasan PPnBM berasal dari
impor; atau
        2. diisi impor dalam hal kendaraan bermotor yang
diajukan pembebasan PPnBM berasal dari
impor; atau
      l. unit kerja kantor pelayanan bea dan cukai tempat
dokumen impor diselesaikan, dalam hal kendaraan
bermotor berasal dari impor; dan
      m. identitas PKP yang melakukan penyerahan
kendaraan bermotor, dalam hal kendaraan bermotor
berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean.
    (3) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang
diunggah pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau
laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal
Pajak.
    (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa:
      a. surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen
lain yang menunjukkan penggunaan kendaraan 
bermotor dimaksud;
      b. perJanJian atau dokumen jual beli kendaraan
bermotor yang memuat keterangan nama penjual,
nama pembeli, jenis, dan spesifikasi kendaraan yang
dibeli;
      c. khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi
dokumen impor berupa invois dan
bill of lading atau
airway bill;
      d. khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi
dokumen impor berupa invois dan
bill of lading atau
airway bill;
      e. dalam hal permohonan SKB PPnBM diajukan oleh
bendahara Sekretariat Negara, Tentara Nasional
Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia, permohonan dilengkapi dengan dokumen
berupa kontrak atau surat perintah kerja untuk
pengadaan kendaraan.
    (5) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Orang Pribadi atau Badan
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
      a. tidak memiliki utang pajak, kecuali Orang Pribadi
atau Badan mendapatkan izin untuk menunda atau
mengangsur pembayaran pajak; dan
      b. telah menyampaikan:
        1. surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir; dan
        2. surat pemberitahuan masa PPN 3 (tiga) masa
pajak terakhir,
        yang telah menjadi kewajibannya baik bagi pusat
maupun cabang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
    Pasal 30
    (1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian
kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat

(1).
    (2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Pajak secara elektronik dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerj a setelah
permohonan SKB PPnBM diterima menerbitkan:
      a. SKB PPnBM, dalam hal permohonan Orang Pribadi
atau Badan telah dilengkapi informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), dan
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (5); atau
      b. pemberitahuan penolakan, dalam hal permohonan
Orang Pribadi atau Badan tidak dilengkapi informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2),
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (4), dan/atau tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5),
      melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang
terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
    (3) Dalam hal permohonan Orang Pribadi atau Badan ditolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Orang
Pribadi atau Badan dapat mengajukan kembali
permohonan SKB PPnBM.
    Pasal 31
    (1) Pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dalam hal:
      a. Pembuat Meterai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b untuk membuat Meterai Komputerisasi;
      b. Pembuat Meterai tidak atau terlambat menyampaikan:
        1. laporan pembuatan Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau
        2. laporan pembuatan Meterai Percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4);
        a tau
      c. KPP tempat Pembuat Meterai terdaftar menemukan terjadinya penyalahgunaan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.
    (2) Pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain secara jabatan.
    (3) Ketentuan mengenai contoh format surat pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    Pasal 33
    (1) Pembuat Meterai dapat mengajukan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas:
      a. penyetoran yang gagal menghasilkan kode yang dibutuhkan untuk mengisi Deposit mesin teraan Meterai digital karena kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4);
      b. Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yang masih tersisa, dalam hal dilakukan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain berdasarkan permohonan Pembuat Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a atau huruf b; atau
      c. Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yang masih tersisa, dalam hal dilakukan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain berdasarkan permohonan Pembuat Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c.
    (2) Pemindahbukuan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
     
    BAB IV
    TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENGAWASAN ATAS
    PENJUALAN METERAI
     
    Pasal 34
    (1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penatausahaan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang meliputi:
      a. pencatatan, pelaporan, dan penghitungan fisik persediaan Meterai Tempel; dan
      b. pemusnahan Meterai Tempel yang rusak atau sudah tidak berlaku,
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah.
    (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan data dan/atau informasi yang diperoleh dari laporan pelaksanaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5).
     
    Pasal 35
    Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan atas penjualan:
    a. Meterai Tempel; dan
    b. Meterai Elektronik,
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c.
     
    Pasal 36
    (1) Dalam pengawasan atas penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, Direktur Jenderal Pajak secara periodik melakukan verifikasi kesesuaian:
      a. nilai penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4); dan
      b. jumlah persediaan Meterai Tempel berdasarkan penghitungan fisik persediaan Meterai Tempel,
      dengan nilai penjualan Meterai Tempel yang dilaporkan dalam laporan pelaksanaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5).
    (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat nilai penjualan yang belum dilaporkan, PT Pos Indonesia (Persero) wajib menyetorkan Bea Meterai sebesar nilai penjualan yang belum dilaporkan.
     
    Pasal 37
    (1) Dalam pengawasan atas penjualan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas Sistem Meterai Elektronik.
    (2) Pemeriksaan atas Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
      a. keamanan Sistem Meterai Elektronik; dan
      b. distribusi Meterai Elektronik kepada Distributor yang dilakukan berdasarkan:
        1. Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4); dan/atau
        2. penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
     
    BAB V
    TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENUNJUKAN
    PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN PENCETAKAN METERAI
    TEMPEL ATAU PEMBUATAN METERAI ELEKTRONIK DAN
    DISTRIBUSI DAN/ATAU PENJUALAN METERAI TEMPEL
    DALAM KEADAAN KAHAR
     
    Pasal 38
    (1) Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik yang disebabkan oleh keadaan kahar, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik.
    (2) Dalam hal PT Pos Indonesia (Persero) menyatakan tidak sanggup melaksanakan distribusi dan/atau penjualan Meterai Tempel yang disebabkan oleh keadaan kahar, PT Pos Indonesia (Persero) dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel.
    (3) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan keadaan kahar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
    (4) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Menteri.
    (5) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri.
     
    Pasal 39
    (1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia menyampaikan surat pernyataan mengenai ketidaksanggupan untuk melaksanakan:
      a. pencetakan Meterai Tempel; atau
      b. pembuatan Meterai Elektronik,
      yang disebabkan oleh keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.
    (2) PT Pos Indonesia (Persero) menyampaikan surat pernyataan mengenai ketidaksanggupan untuk melaksanakan distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel yang disebabkan oleh keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.
    (3) Surat pernyataan ketidaksanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilampiri dengan data kualifikasi administrasi dan teknis pihak lain yang akan ditunjuk.
    (4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai beriku t:
      a. telah menyampaikan:
        1. surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir; dan
        2. surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
        yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
      b. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
      c. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
    (5) Penyampaian surat pernyataan ketidaksanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak menyadari atau seharusnya menyadari kejadian atau keadaan yang merupakan keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).
     
    Pasal 40
    (1) Atas penyampaian surat pernyataan ketidaksanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak memberikan:
      a. persetujuan penunjukan pihak lain untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik;
      b. persetujuan penunjukan pihak lain untuk melakukan distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel; atau
      c. penolakan penunjukan pihak lain, dalam hal pihak lain yang akan ditunjuk untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel, pembuatan Meterai Elektronik, atau distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4),
      paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat pernyataan ketidaksanggupan diterima.
    (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
      a. Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dan/ atau PT Pos Indonesia (Persero); dan
      b. PPK.
    (3) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan persetujuan penunjukan pihak lain:
      a. Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dapat menyampaikan kembali surat pernyataan ketidaksanggupan yang dilampiri dengan data kualifikasi administrasi dan teknis pihak lain yang akan ditunjuk untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik; atau
      b. PT Pos Indonesia (Persero) dapat menyampaikan kembali surat pernyataan ketidaksanggupan yang dilampiri dengan data kualifikasi administrasi dan teknis pihak lain yang akan ditunjuk untuk melakukan distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel.
     
    Pasal 41
    (1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak melalui PPK memerintahkan secara tertulis kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk meneruskan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik melalui pihak lain.
    (2) Pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik melalui pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam adendum Kontrak pencetakan Meterai Tempel atau Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a.
    (3) Pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik melalui pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak berpengaruh terhadap besaran kompensasi dan nilai Kontrak pencetakan Meterai Tempel atau besaran kompensasi dan nilai Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik.
     
    Pasal 42
    (1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak melalui PPK memerintahkan secara tertulis kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk meneruskan distribusi dan/atau penjualan Meterai Tempel melalui pihak lain.
    (2) Distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel melalui pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam adendum Kontrak distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b.
    (3) Distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel melalui pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berpengaruh terhadap besaran kompensasi dan nilai Kontrak distribusi dan penjualan Meterai Tempel
     
    BAB VI
    KETENTUAN PERALIHAN
     
    Pasal 43
    (1) Izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan mesin teraan Meterai digital yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku sampai dengan izin dicabut.
    (2) Izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku dalam hal:
      a. pihak yang memiliki izin melakukan Deposit sesuai kebutuhan pemeteraian dan melaporkan pembubuhan tanda Bea Meterai lunas ke KPP tempat pihak yang memiliki izin terdaftar; dan
      b. izin belum dicabut,
      paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
    (3) Izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan teknologi percetakan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku sampai dengan pihak yang memiliki izin ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai.
    (4) Izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan teknologi percetakan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir atau izin dicabut.
     
    BAB VII
    KETENTUAN PENUTUP
     
    Pasal 44
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
    a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133a/KMK.04/2000 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai; dan
    b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133c/KMK.04/2000
tentang Pemusnahan Benda Meterai,
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
    Pasal45
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
   
   
  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI  INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2021

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO
 
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1038

 

Lampiran Peraturan
Status Peraturan
Aktif