Peraturan Menteri Keuangan
141/PMK.010/2021
Tanggal Peraturan
![]() MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 141/PMK.010/2021
TENTANG PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENMN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
Menimbang | : | a. |
bahwa untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.011/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan sehingga perlu diganti; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | 1. |
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6694); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. |
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB I | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN UMUM | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang PPN. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. |
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. |
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. |
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. |
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. |
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. |
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. |
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. |
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. |
Surat Keterangan Bebas PPnBM yang selanjutnya disebut SKB PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Orang Pribadi atau Badan dibebaskan dari pengenaan PPnBM atas 1mpor dan/atau perolehan kendaraan bermotor. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. |
Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Jadi (completely built up) yang selanjutnya disebut Kendaraan CBU adalah kendaraan bermotor yang bagian serta perlengkapannya dalam keadaan telah terakit secara lengkap atau dapat dikategorikan lengkap. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17. |
Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Terurai Lengkap (completely knocked down) yang selanjutnya disebut Kendaraan CKD adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai sebuah kendaraan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18. |
Kendaraan Sasis adalah rangka kendaraan yang telah dilengkapi dengan motor bakar dan dengan transmisinya serta sistem kemudi dan gardan yang terpasang untuk kendaraan bermotor. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19. |
Kendaraan Pengangkutan Barang adalah kendaraan bermotor dengan kabin tunggal dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, denganjumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang, baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20. |
Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan angkutan orang dan/ atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara sewa, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang ditujukan khusus untuk kendaraan angkutan umum. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
21. |
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB II | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BERUPA KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG YANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) |
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | 15% (lima belas persen); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | 20% (dua puluh persen); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | 25% (dua puluh lima persen); atau | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | 40% (empat puluh persen), | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | 40% (empat puluh persen); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | 50% (lima puluh persen); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | 60% (enam puluh persen); atau | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | 70% (tujuh puluh persen), | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor listrik yang seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung baik di kendaraan maupun di luar kendaraan, yang dikenai PPnBM dengan tarif 15% (lima belas persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | 15% (lima belas persen); a tau | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | 20% (dua puluh persen), | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | 25% (dua puluh lima persen); atau | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | 30% (tiga puluh persen), | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi yang dengan motor listrik yang seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung baik di kendaraan maupun di luar kendaraan, yang dikenai PPnBM dengan tarif 15% (lima belas persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB III | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BERUPA KENDARAAN KABIN GANDA YANG DIKENAI PAJAK | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) |
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | 10% (sepuluh persen); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | 10% (sepuluh persen); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | 15% (lima belas persen), | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | 20% (dua puluh persen); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | 25% (dua puluh lima persen); atau | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | 25% (dua puluh lima persen); atau | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor kabin ganda dengan motor listrik yang seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung baik di kendaraan maupun di luar kendaraan, yang dikenai PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB IV | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BERUPA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
EMISI KARBON RENDAH YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
ATAS BARANG MEWAH | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau dengan: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc; atau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% (empat puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 46~% (empat puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual 3 merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter a tau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 ~% (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual 3 merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 ~% (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual 3 merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mild hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 66;0/o (en.am puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mild hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar min.yak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter a tau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar min.yak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mild hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid atau mild hybrid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen) merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid atau mild hybrid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak Iebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 14 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) merupakan kendaraan bertnotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid atau mild hybrid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 1 7 ,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 15 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 ~% (lima puluh tiga satu per 3 tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fiexy engine yang dapat menggunakan bahan bakar Bio Fuel 100 (seratus). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang bahan bakar Bio Fuel 100 (seratus) telah tersedia secara nasional dan mudah diakses oleh masyarakat luas. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 16 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% (nol persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 17 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 33~% (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual 3 merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 18 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) |
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11, dan Pasal 1 7 tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tercapainya realisasi; atau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak 2 sebesar 66-% (enam puluh enam dua per tiga persen) 3 dari Harga J ual; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak 2 sebesar 66-% (enam puluh enam dua per tiga persen) 3 dari Harga J ual; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak 2 sebesar 66-% (enam puluh enam dua per tiga persen) 3 dari Harga J ual; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. |
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak 2 sebesar 66-% (enam puluh enam dua per tiga persen) 3 dari Harga J ual; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. |
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 861°/o (delapan puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f. |
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 861°/o (delapan puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
g. |
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 531°/o (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Pemberlakuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri atas tercapainya besaran realisasi investasi pada mobil listrik. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) |
Pemberlakuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi investasi. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) |
Dalam hal industri melakukan percepatan produksi komersial kendaraan battery electric vehicles) Menteri dapat mempercepat pemberlakuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 19 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 18 berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi maritim dan investasi, Menteri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 20 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengusaha yang menghasilkan kendaraan bermotor dapat melakukan penyerahan kelompok kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dalam hal memenuhi ketentuan: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
telah ditetapkan sebagai peserta pengembangan kendaraan bermotor roda 4 (empat) emisi karbon rendah; dan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
memiliki surat penetapan kendaraan bermotor roda 4 (empat) em1s1 karbon rendah penenma fasilitas perpajakan, yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KENDARAAN BERMOTOR LAINNYA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 21 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 22 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 23 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB VI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MEWAH ATAS KENDARAAN BERMOTOR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 24 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) |
PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | teknologi yang digunakan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) |
Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat em1s1 CO2 ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) |
PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai Jems kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder, dalam hal Orang Pribadi atau Badan tidak dapat menunjukkan laporan hasil penguJian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor untuk kendaraan bermotor asal 1mpor atau saat penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) |
Dalam hal laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi terhadap tipe kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan hasil pengujian berupa konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 yang berbeda dengan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas 1mpor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih tinggi, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menghasilkan wajib membayar kekurangan pembayaran PPnBM; atau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas 1mpor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih rendah, Orang Pribadi atau Badan yang dipungut dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) |
Kekurangan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(8) |
PPnBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau penyerahan Wajib Pajak menyampaikan hasil uji tipe kendaraan bermotor yang menunjukkan bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai PPnBM yang lebih rendah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 25 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) |
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas 1mpor Kendaraan CBU yaitu Nilai Impor. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean yaitu Harga Jual. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah yaitu Harga Jual yang dihitung dengan persentase sesuai Pasal 5 sampai dengan Pasal 18 dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan diserahkan oleh PKP yang menghasilkan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) |
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah yaitu Harga Jual yang dihitung dengan persentase sesuai Pasal 5 sampai dengan Pasal 18 dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan diserahkan oleh PKP yang menghasilkan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) |
Kekurangan PPnBM karena perubahan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terutang pada saat penyerahan atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan wajib dibayarkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB VII | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN DARI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 26 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PPnBM tidak dikenakan atas impor atau penyerahan: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Kendaraan CKD; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Kendaraan Sasis; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Kendaraan Pengangkutan Barang; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) cc; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk pengemudi. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 27 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan Kendaraan Angkutan Umum; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan semua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. |
kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan semua Jems kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan rombongan kepresidenan atau yang digunakan berkenaan dengan penyambutan tamu kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat atau karyawan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 28 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) |
Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPnBM atas 1mpor atau penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Orang Pribadi atau Badan yang melakukan 1mpor atau yang menenma penyerahan kendaraan bermotor harus memiliki SKB PPnBM atas kendaraan bermotor tersebut. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimiliki sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau penyerahan kendaraan bermotor dilakukan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menenma penyerahan kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan tahanan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | pengusaha angkutan umum; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Sekretariat Negara; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. |
Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) |
Dalam hal Orang Pribadi atau Badan yang melakukan 1mpor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1): |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | tidak memiliki SKB PPnBM; atau | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
memiliki SKB PPnBM setelah pengaJuan pemberitahuan pabean 1mpor atau menenma penyerahan, |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor tersebut tetap dipungut atau dibayar. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 29 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) |
Untuk memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Orang Pribadi atau Badan mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | nama, alamat, dan NPWP; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | jenis usaha/ instansi; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | merek kendaraan bermotor; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | tipe kendaraan bermotor; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | kapasitas isi silinder; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f. | nomor rangka atau nomor identifikasi kendaraan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
g. | nomor mesin kendaraan bermotor; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
h. |
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM pada saat impor atau penyerahan kendaraan bermotor; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
i. |
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM pada saat impor atau penyerahan kendaraan bermotor; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
j. |
kurs mata uang asmg serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri yang digunakan saat permohonan, dalam hal melakukan impor kendaraan bermotor; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
k. |
asal kendaraan bermotor diperoleh, ketentuan: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
diisi impor dalam hal kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari impor; atau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
diisi impor dalam hal kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari impor; atau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
l. |
unit kerja kantor pelayanan bea dan cukai tempat dokumen impor diselesaikan, dalam hal kendaraan bermotor berasal dari impor; dan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
m. |
identitas PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor, dalam hal kendaraan bermotor berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diunggah pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) |
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen lain yang menunjukkan penggunaan kendaraan bermotor dimaksud; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
perJanJian atau dokumen jual beli kendaraan bermotor yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, jenis, dan spesifikasi kendaraan yang dibeli; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dokumen impor berupa invois dan bill of lading atau airway bill; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. |
khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dokumen impor berupa invois dan bill of lading atau airway bill; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. |
dalam hal permohonan SKB PPnBM diajukan oleh bendahara Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, permohonan dilengkapi dengan dokumen berupa kontrak atau surat perintah kerja untuk pengadaan kendaraan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) |
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Orang Pribadi atau Badan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
tidak memiliki utang pajak, kecuali Orang Pribadi atau Badan mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | telah menyampaikan: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir; dan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
surat pemberitahuan masa PPN 3 (tiga) masa pajak terakhir, |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
yang telah menjadi kewajibannya baik bagi pusat maupun cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 30 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) |
Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak secara elektronik dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerj a setelah permohonan SKB PPnBM diterima menerbitkan: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
SKB PPnBM, dalam hal permohonan Orang Pribadi atau Badan telah dilengkapi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5); atau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
pemberitahuan penolakan, dalam hal permohonan Orang Pribadi atau Badan tidak dilengkapi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5), |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Dalam hal permohonan Orang Pribadi atau Badan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Orang Pribadi atau Badan dapat mengajukan kembali permohonan SKB PPnBM. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 31 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dalam hal: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Pembuat Meterai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b untuk membuat Meterai Komputerisasi; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Pembuat Meterai tidak atau terlambat menyampaikan: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | laporan pembuatan Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | laporan pembuatan Meterai Percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a tau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | KPP tempat Pembuat Meterai terdaftar menemukan terjadinya penyalahgunaan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain secara jabatan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Ketentuan mengenai contoh format surat pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 33 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Pembuat Meterai dapat mengajukan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | penyetoran yang gagal menghasilkan kode yang dibutuhkan untuk mengisi Deposit mesin teraan Meterai digital karena kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yang masih tersisa, dalam hal dilakukan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain berdasarkan permohonan Pembuat Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a atau huruf b; atau | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yang masih tersisa, dalam hal dilakukan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain berdasarkan permohonan Pembuat Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pemindahbukuan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB IV | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENGAWASAN ATAS | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJUALAN METERAI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 34 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Direktur Jenderal Pajak melakukan penatausahaan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang meliputi: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | pencatatan, pelaporan, dan penghitungan fisik persediaan Meterai Tempel; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | pemusnahan Meterai Tempel yang rusak atau sudah tidak berlaku, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan data dan/atau informasi yang diperoleh dari laporan pelaksanaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5). | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 35 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan atas penjualan: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Meterai Tempel; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Meterai Elektronik, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 36 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Dalam pengawasan atas penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, Direktur Jenderal Pajak secara periodik melakukan verifikasi kesesuaian: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | nilai penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4); dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | jumlah persediaan Meterai Tempel berdasarkan penghitungan fisik persediaan Meterai Tempel, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
dengan nilai penjualan Meterai Tempel yang dilaporkan dalam laporan pelaksanaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat nilai penjualan yang belum dilaporkan, PT Pos Indonesia (Persero) wajib menyetorkan Bea Meterai sebesar nilai penjualan yang belum dilaporkan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 37 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Dalam pengawasan atas penjualan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas Sistem Meterai Elektronik. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pemeriksaan atas Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | keamanan Sistem Meterai Elektronik; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | distribusi Meterai Elektronik kepada Distributor yang dilakukan berdasarkan: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4); dan/atau | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENUNJUKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN PENCETAKAN METERAI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
TEMPEL ATAU PEMBUATAN METERAI ELEKTRONIK DAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DISTRIBUSI DAN/ATAU PENJUALAN METERAI TEMPEL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DALAM KEADAAN KAHAR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 38 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik yang disebabkan oleh keadaan kahar, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Dalam hal PT Pos Indonesia (Persero) menyatakan tidak sanggup melaksanakan distribusi dan/atau penjualan Meterai Tempel yang disebabkan oleh keadaan kahar, PT Pos Indonesia (Persero) dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan keadaan kahar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Menteri. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 39 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia menyampaikan surat pernyataan mengenai ketidaksanggupan untuk melaksanakan: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | pencetakan Meterai Tempel; atau | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | pembuatan Meterai Elektronik, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
yang disebabkan oleh keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | PT Pos Indonesia (Persero) menyampaikan surat pernyataan mengenai ketidaksanggupan untuk melaksanakan distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel yang disebabkan oleh keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Surat pernyataan ketidaksanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilampiri dengan data kualifikasi administrasi dan teknis pihak lain yang akan ditunjuk. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai beriku t: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | telah menyampaikan: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Penyampaian surat pernyataan ketidaksanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak menyadari atau seharusnya menyadari kejadian atau keadaan yang merupakan keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3). | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 40 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Atas penyampaian surat pernyataan ketidaksanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak memberikan: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | persetujuan penunjukan pihak lain untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | persetujuan penunjukan pihak lain untuk melakukan distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel; atau | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | penolakan penunjukan pihak lain, dalam hal pihak lain yang akan ditunjuk untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel, pembuatan Meterai Elektronik, atau distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat pernyataan ketidaksanggupan diterima. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dan/ atau PT Pos Indonesia (Persero); dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | PPK. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan persetujuan penunjukan pihak lain: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dapat menyampaikan kembali surat pernyataan ketidaksanggupan yang dilampiri dengan data kualifikasi administrasi dan teknis pihak lain yang akan ditunjuk untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik; atau | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | PT Pos Indonesia (Persero) dapat menyampaikan kembali surat pernyataan ketidaksanggupan yang dilampiri dengan data kualifikasi administrasi dan teknis pihak lain yang akan ditunjuk untuk melakukan distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 41 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak melalui PPK memerintahkan secara tertulis kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk meneruskan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik melalui pihak lain. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik melalui pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam adendum Kontrak pencetakan Meterai Tempel atau Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik melalui pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak berpengaruh terhadap besaran kompensasi dan nilai Kontrak pencetakan Meterai Tempel atau besaran kompensasi dan nilai Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 42 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak melalui PPK memerintahkan secara tertulis kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk meneruskan distribusi dan/atau penjualan Meterai Tempel melalui pihak lain. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel melalui pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam adendum Kontrak distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel melalui pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berpengaruh terhadap besaran kompensasi dan nilai Kontrak distribusi dan penjualan Meterai Tempel | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB VI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN PERALIHAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 43 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan mesin teraan Meterai digital yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku sampai dengan izin dicabut. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku dalam hal: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | pihak yang memiliki izin melakukan Deposit sesuai kebutuhan pemeteraian dan melaporkan pembubuhan tanda Bea Meterai lunas ke KPP tempat pihak yang memiliki izin terdaftar; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | izin belum dicabut, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan teknologi percetakan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku sampai dengan pihak yang memiliki izin ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan teknologi percetakan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir atau izin dicabut. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB VII | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN PENUTUP | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 44 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133a/KMK.04/2000 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133c/KMK.04/2000 tentang Pemusnahan Benda Meterai, |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal45 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO |
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1038 |
Lampiran Peraturan
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan