Peraturan Dirjen Pajak
PER-37/PJ/2011
Tanggal Peraturan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, |
|||||
Menimbang | : | bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-67/PMK.03/2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2000 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Pengitungan Pajak Bumi dan Bangunan; | |||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); | ||
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; | ||||
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan | : | PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-251/PJ/2000 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. | |||
Pasal 1 |
|||||
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2000 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||||
Pasal 2 |
|||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. | |||||
|
|||||
@timtkb/liendza, edited 22/12/2015 |
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan