Keputusan Menteri Keuangan
104/KMK.04/1986
Tanggal Peraturan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN
|
||||
Menimbang | : | bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dipandang perlu untuk mengatur cara pelunasan Bea Meterai dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan; | ||
Mengingat | : | 1. | Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313); | |
2. | Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983; | |||
MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN. | ||
Pasal 1 | ||||
Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dengan menggunakan mesin teraan meterai atau alat lain dengan tehnologi tertentu. | ||||
Pasal 2 | ||||
Mesin teraan atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penggunaannya harus mendapat ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. | ||||
Pasal 3 | ||||
Ijin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada pemakai yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||||
Pasal 4 | ||||
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||||
Pasal 5 | ||||
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. | ||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||
Ditetapkan di Jakarta | ||||
pada tanggal 22 Februari 1986 | ||||
MENTERI KEUANGAN | ||||
ttd. | ||||
RADIUS PRAWIRO | ||||
Status Peraturan
Dicabut
Kategori Peraturan
Peraturan Terkait