Peraturan Dirjen Pajak
PER-10/PJ/2025
Tanggal Peraturan
 
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PER-10/PJ/2025

TENTANG

PELAKSANAAN PERTUKARAN INFORMASI

BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
 
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional;
       
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 376); 
    2.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 771) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 452);
    3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     
    Pasal 1
     
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
      1. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional.
      2. Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan diri dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra mengenai kerja sama atas hal yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi: 
        a. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; 
        b. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (TaxInformationExchange Agreement); 
        c. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters); 
        d. Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement); 
        e. Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement); atau 
        f. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya. 
      3. Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, serta informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/audio visual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik. 
      4. Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi untuk kepentingan perpajakan, yang dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang berdasarkan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk: 
        a.  mencegah penghindaran pajak; 
        b.  mencegah pengelakan pajak; 
        c. mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau 
        d. mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. 
      5. Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di Indonesia atau di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional. 
      6. Lembaga Keuangan adalah lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. 
      7. Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan adalah Pertukaran Informasi yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dari Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya. 
      8. Pertukaran Informasi secara Spontan adalah Pertukaran Informasi yang dilakukan secara spontan oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan Informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra  atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan. 
      9. Pertukaran Informasi secara Otomatis adalah Pertukaran Informasi yang dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.
      10. Competent Authority Meetings dalam rangka Pertukaran Informasi, yang selanjutnya disebut Competent Authority Meetings, adalah pertemuan yang dilaksanakan antar Pejabat yang Berwenang untuk membahas hal-hal berkaitan dengan Pertukaran Informasi. 
      11. Tax Examinations Abroad adalah kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan Informasi melalui kehadiran perwakilan Direktorat Jenderal Pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam kegiatan pemeriksaan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
      12. Simultaneous Tax Examinations adalah kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan Informasi melalui pemeriksaan yang dilaksanakan di Indonesia dan di satu atau lebih Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, secara simultan dan independen berdasarkan kesepakatan para Pejabat yang Berwenang, dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertukarkan Informasi yang relevan dari hasil pemeriksaan dimaksud. 
      13.
Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Unit di Lingkungan DJP adalah Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak.
 
         
    BAB II
   
PELAKSANAAN PERTUKARAN INFORMASI
       
    Pasal 2
      (1) Direktorat Jenderal Pajak memperoleh, menghimpun, dan mendapatkan akses Informasi dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan perpajakan. 
      (2)  Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: 
        a. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; 
        b. instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan/atau pihak lain; 
        c. lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan; dan/atau 
        d. perolehan Informasi lainnya sesuai dengan kewenangan, 
        sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 
      (3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertukarkan dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional untuk kepentingan perpajakan.
       
    Pasal 3
      (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. 
      (2) Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk Pertukaran Informasi yang meliputi: 
        a. Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan; 
        b. Pertukaran Informasi secara Spontan; dan 
        c. Pertukaran Informasi secara Otomatis. 
      (3) Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan: 
        a. Competent Authority Meetings;
        b. Tax Examinations Abroad; dan/atau 
        c. Simultaneous Tax Examinations. 
      (4) Pimpinan Unit di Lingkungan DJP menggunakan sistem administrasi di Direktorat Jenderal Pajak dan/atau sistem lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang meliputi: 
        a. penyampaian usulan, klarifikasi, penjelasan tambahan, dan penyampaian jawaban Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan; 
        b. penyampaian usulan, klarifikasi, dan penjelasan tambahan atas Pertukaran Informasi secara Spontan; 
        c. penyampaian usulan, klarifikasi, dan penjelasan tambahan dalam rangka Pertukaran Informasi secara Otomatis; dan 
        d. penyampaian usulan, klarifikasi, dan penjelasan tambahan dalam rangka pelaksanaan Competent Authority Meetings, Tax Examinations Abroad, dan Simultaneous Tax Examinations. 
      (5) Informasi yang dipertukarkan antara Pejabat yang Berwenang digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak dan digunakan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 
      (6) Jenis pajak yang tercakup dalam Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis pajak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional yang merupakan dasar pelaksanaan Pertukaran Informasi dimaksud. 
      (7) Dokumen dan/atau data Pertukaran Informasi dari atau kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra disampaikan: 
        a. melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; 
        b. secara elektronik; dan/atau
        c. dengan tata cara yang disepakati oleh Pejabat yang Berwenang, 
       
bersifat rahasia dan wajib dijaga kerahasiaannya sesuai peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Internasional.
       
    Pasal 4
      (1) Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: 
        a. Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan 
        b. Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. 
      (2) Informasi yang dapat dipertukarkan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: 
        a. Informasi identitas dan kepemilikan, termasuk Informasi mengenai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan di bidang tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; 
        b. Informasi akuntansi; 
        c. Informasi perbankan;
        d. Informasi perpajakan; dan/atau
        e. Informasi lainnya.
      (3) Dalam hal Informasi yang dibutuhkan tidak tersedia dalam basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan Informasi melalui: 
        a. pelaksanaan permintaan  Informasi kepada pimpinan Lembaga Keuangan, Wajib Pajak, dan/atau pihak lain dengan tata cara permintaan Informasi sebagaimana diatur  dalam ketentuan peraturan perundangundangan di bidang  perpajakan mengenai permintaan Informasi; atau 
        b.
pemeriksaan dengan tata cara pemeriksaan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan.
         
    Pasal 5
      (1) Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
        a. Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan 
        b. Pertukaran Informasi secara Spontan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. 
      (2) Informasi yang dapat dipertukarkan secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: 
        a. Informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara wajib pajak Indonesia dengan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; 
        b. Informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik di Indonesia atau di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan pelaksanaannya; dan/atau 
        c.
Informasi lainnya yang dapat bermanfaat bagi kepentingan perpajakan di Indonesia atau di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
       
    Pasal 6
      (1) Pertukaran Informasi secara Otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
        a. Pertukaran Informasi secara Otomatis kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan 
        b. Pertukaran Informasi secara Otomatis dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. 
      (2) Informasi yang dapat dipertukarkan secara Otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: 
        a. Informasi terkait pemotongan pajak; dan/atau 
        b. Informasi lainnya untuk kepentingan perpajakan. 
      (3) Informasi terkait pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: 
        a. Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan dan/atau bersumber di Indonesia kepada subjek pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; atau 
        b. Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima subjek pajak Indonesia yang dibayarkan oleh subjek pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/atau bersumber dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
      (4) Informasi lainnya untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu Informasi perpajakan selain Informasi terkait pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang sesuai dengan Perjanjian Internasional dan/atau kesepakatan para Pejabat yang Berwenang, dapat berupa: 
        a. Informasi perpajakan yang tersedia dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau dalam sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dalam rangka Pertukaran Informasi secara Otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau 
        b.  nformasi perpajakan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam rangka Pertukaran Informasi secara Otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
           
    Pasal 7
      (1) Competent Authority Meetings sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan usulan Direktur Jenderal Pajak dan/atau Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. 
      (2) CompetentAuthorityMeetingssebagaimanadimaksudpada ayat (1) dilaksanakan melalui: 
        a. pertemuan langsung; atau
        b.
pertemuan tidak langsung melalui saluran telepon, konferensi video, atau cara lain yang disepakati oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
       
    Pasal 8
      (1) Tax Examinations Abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri atas: 
        a. Tax Examinations Abroad ke luar negeri; dan 
        b. Tax Examinations Abroad di dalam negeri. 
      (2) Tax Examinations Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal terpenuhinya kondisi berikut: 
        a. telah dilakukan Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan antar Pejabat yang Berwenang, tetapi Informasi yang diterima kurang memadai sehingga diperlukan Informasi tambahan; 
        b. sedang dilakukan Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan antar Pejabat yang Berwenang, tetapi diperlukan percepatan pemerolehan Informasi; atau 
        c. diperlukan untuk menindaklanjuti Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). 
      (3) Tax Examinations Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan. 
      (4)
Tax Examinations Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal terdapat kontribusi secara signifikan terhadap penyelesaian kasus perpajakan yang diajukan permintaan Tax Examinations Abroad di dalam negeri.
       
    Pasal 9
      (1) Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c meliputi: 
        a. Simultaneous Tax Examinations berdasarkan permintaan dari Direktur Jenderal Pajak; dan 
        b. Simultaneous Tax Examinations berdasarkan permintaan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. 
      (2) Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal:
        a. terdapat keterkaitan permasalahan perpajakan antara wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan Wajib Pajak Indonesia; 
        b. terdapat kepentingan bersama antara satu atau lebih otoritas pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan permasalahan perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan 
        c.
terdapat dugaan bahwa transaksi dan/atau kegiatan dilaksanakan untuk melakukan penghindaran pajak dan/atau pengelakan pajak.
       
    BAB III
    PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN HASIL PERTUKARAN
    INFORMASI
       
    Pasal 10
      (1) Setiap Informasi yang dipertukarkan merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional. 
      (2) Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima hasil Pertukaran Informasi melakukan tindak lanjut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan melaksanakan pengelolaan hasil Pertukaran Informasi. 
      (3)
Pengelolaan hasil Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan terkait prosedur pengamanan, penjagaan kerahasiaan, penyimpanan, pelaporan penyimpanan, dan pengawasan penyimpanan Informasi, serta pelaporan pemanfaatan dan pengawasan pemanfaatan hasil Pertukaran Informasi.
       
    Pasal 11
      (1) Informasi yang diperoleh dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di Direktorat Jenderal Pajak. 
      (2)
Dalam hal Informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka kegiatan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak, dan Informasi tersebut diterima setelah surat ketetapan pajak diterbitkan dan/atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diterbitkan, Informasi yang diperoleh dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tersebut tetap dapat digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di Direktorat Jenderal Pajak.
         
    BAB IV
    PELIMPAHAN KEWENANGAN
     
    Pasal 12
      Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Perpajakan Internasional atau pejabat unit eselon II di Lingkungan DJP yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perpajakan Internasional untuk: 
      1. melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); 
      2. melakukan Competent Authority Meetings, Tax Examinations Abroad, dan/atau Simultaneous Tax Examinations sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3); dan 
      3.
melakukan permintaan Informasi kepada pimpinan Lembaga Keuangan, Wajib Pajak, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a.
       
    BAB V
   
KETENTUAN PENUTUP
     
    Pasal 13
      Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: 
      (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; 
      (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional; 
      (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2018 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara Spontan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional; dan 
      (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Competent Authority Meetings, Tax Examinations Abroad, dan Simultaneous Tax Examinations dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, 
     
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
       
    Pasal 14
     
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
       
       
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2025
   
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
ttd.

 
SURYO UTOMO

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan