Peraturan Dirjen Pajak
PER-6/PJ/2025
Tanggal Peraturan
 
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 
 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-6/PJ/2025

TENTANG

PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU, WAJIB PAJAK 

 PERSYARATAN TERTENTU, DAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO

RENDAH, SERTA SPECIAL PURPOSE COMPANY ATAU KONTRAK INVESTASI 

KOLEKTIF SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH
 
 
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menimbang : a.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan pengusaha kena pajak berisiko rendah dan kemudahan dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, perlu melakukan penyesuaian ketentuan mengenai pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak terhadap wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak berisiko rendah, serta special purpose company atau kontrak investasi kolektif sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah; 
    b. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah belum menampung kebutuhan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti; 
    c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah;
       
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 
    2.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834); 
    5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1692); 
    6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 514) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1018); 
    7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
       

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU, WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU, DAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH, SERTA SPECIAL PURPOSE COMPANY ATAU KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     
    Pasal 1
   
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 
    1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 
    2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 
    3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 
    4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. 
    5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan. 
    6. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 
    7. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 
    8. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    9. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 
    10. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 
    11. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai. 
    12. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yang selanjutnya disebut Pengembalian Pendahuluan, adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 
    13. Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan, yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Kriteria Tertentu, adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya. 
    14. Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan, yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya. 
    15. Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu dan Telah Ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, yang selanjutnya disebut Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan peraturan pelaksanaannya. 
    16. Wajib Pajak Pemohon Pengembalian Pendahuluan, yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Pemohon, adalah Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan. 
    17. Mitra Utama Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mitra Utama Kepabeanan. 
    18. Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat. 
    19. Dana Investasi Real Estat adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas. 
    20. Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan Dana Investasi Real Estat adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif, yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan Dana Investasi Real Estat. 
    21. Special Purpose Company adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. 
    22. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 
    23 Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali untuk Pajak Penghasilan dapat menggunakan tahun buku dalam hal Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 
    24. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. 
    25. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
    26. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. 
    27. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak
    28.  Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 
    29. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu. 
    30.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.
         
    Pasal 2
    (1) Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sesuai dengan:  
      a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018, secara jabatan atau berdasarkan permohonan; atau  
       
       
       
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2025
   
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
ttd.

 
SURYO UTOMO

 

Status Peraturan
Aktif