Peraturan Dirjen Pajak
PER-20/PJ./2009
Tanggal Peraturan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
|||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-20/PJ/2009 |
|||||
TENTANG | |||||
PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
|||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, | |||||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | |||||
Menimbang | a. | bahwa data Wajib Pajak dan Objek Pajak dapat digunakan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan serta meningkatkan pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan; | |||
b. | bahwa sejalan dengan Modernisasi Administrasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu dilakukan peningkatan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembangunan, pengelolaan, dan pengawasan data yang lebih cepat dan akurat; | ||||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data; | ||||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); | ||
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; | ||||
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008; | ||||
MEMUTUSKAN: | |||||
Menetapkan | : | PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA. | |||
Pasal 1 | |||||
Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | |||||
Pasal 2 | |||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 394/PJ./1992 tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||||
Pasal 3 | |||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|||||
Status Peraturan
Dicabut
Kategori Peraturan
Tag Peraturan