Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak
115/PJ.03/2020
Tanggal Peraturan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL penqaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id

NOTA DINAS
Nomor ND-115/PJ.03/2020
             
Yth. : 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Dari : Direktur Jenderal Pajak
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Ketentuan terkait Pemberlakuan PMK 128/PMK.010/2019
Tanggal : 24 Januari 2020

       Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 tentang fasllitas pengurangan penghasilan bruto untuk Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran (Kegiatan Vokasi) berbasis kompetensi tertentu (PMK-128), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam PMK-128, diatur besarnya fasilitas pengurangan penghasilan bruto, WP yang berhak, dan lampiran serta syarat yang harus disampaikan ketika ingin memanfaatkan fasilitas tersebut.
2. Saat ini, pemberitahuan melalui sistem OSS telah dapat dilakukan sehingga penyampaian secara luar jaringan kepada Kepala Kanwil DJP, tidak dapat digunakan lagi.
3. Dalam hal surat pemberitahuan yang disampaikan secara luar jaringan tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) PMK-128 serta Perjanjian Kerja Samanya tidak ditandatangani, surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan dan dikembalikan kepada WP.
4. Kepala Kanwil DJP diminta bantuannya menyampaikan rekapan pemberitahuan pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto kepada Direktur Peraturan Perpajakan II paling lambat akhir Bulan Februari 2020 dengan format A terlampir, untuk pemberitahuan pemanfaatan PMK-128 yang disampaikan secara langsung melalui Kepala Kanwil DJP.
5. Laporan biaya Kegiatan Vokasi bukan lampiran atau kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan. Laporan tersebut disimpan dalam berkas WP.
6. Jumlah fasilitas PMK-128 dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan ketentuan:
  a. jumlah biaya yang sesungguhnya dikeluarkan diuraikan dalam Lampiran II - Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Biaya dari Luar Usaha pada kolom (4) - Biaya Usaha Lainnya;
  b. jumlah tambahan pengurangan penghasilan bruto diisi dalam Lampiran I - Penghitungan Penghasilan Neto Ftskal pada bagian Penyesuaian Fiska! Negatif(Formulir 1771-1 angka6 huruf d).
7. Untuk evaluasi penerapan PMK-128, Kepala KPPtempatWPterdaftar menyampaikan rekapan laporan biaya Kegiatan Vokasi kepada Direktur Peraturan Perpajakan II paling lambat akhir Bulan Juli setiap tahunnya dengan format B terlampir.
8. Penentuan tidak dapat diberikannya fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 9 PMK-128 merupakan kewenangan Kepala KPP tempat WP terdaftar dan pengenaan sanksinya mengikuti peraturan perundangan-undangan di bidang Ketentuan Umum Perpajakan.
9. Perjanjian Kerja Sama antara WP dengan balai latihan kerja, berlaku ketentuan:
  a. balai latihan kerja yang dimaksud merupakan instansi pemerintah penyelenggara pelatihan kerja dibawah pembinaan kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota; dan
  b. peserta latih merupakan perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun.
          Demikian disampaikan.
 
 
        a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Peraturan Perpajakan II

ttd.


Yunirwansyah
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
 
 
 
   
KP.: PJ.031/PJ.0301/2019    

 

 
Status Peraturan
Aktif