Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak
115/PJ.03/2020
Tanggal Peraturan
![]() |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL penqaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id
|
|||||||||
|
||||||||||
NOTA DINAS | ||||||||||
Nomor ND-115/PJ.03/2020 | ||||||||||
Yth. | : | 1. | Para Kepala Kantor Wilayah DJP | |||||||
2. | Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak | |||||||||
Dari | : | Direktur Jenderal Pajak | ||||||||
Sifat | : | Segera | ||||||||
Lampiran | : | Satu Berkas | ||||||||
Hal | : | Ketentuan terkait Pemberlakuan PMK 128/PMK.010/2019 | ||||||||
Tanggal | : | 24 Januari 2020 | ||||||||
|
||||||||||
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 tentang fasllitas pengurangan penghasilan bruto untuk Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran (Kegiatan Vokasi) berbasis kompetensi tertentu (PMK-128), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: | ||||||||||
1. | Dalam PMK-128, diatur besarnya fasilitas pengurangan penghasilan bruto, WP yang berhak, dan lampiran serta syarat yang harus disampaikan ketika ingin memanfaatkan fasilitas tersebut. | |||||||||
2. | Saat ini, pemberitahuan melalui sistem OSS telah dapat dilakukan sehingga penyampaian secara luar jaringan kepada Kepala Kanwil DJP, tidak dapat digunakan lagi. | |||||||||
3. | Dalam hal surat pemberitahuan yang disampaikan secara luar jaringan tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) PMK-128 serta Perjanjian Kerja Samanya tidak ditandatangani, surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan dan dikembalikan kepada WP. | |||||||||
4. | Kepala Kanwil DJP diminta bantuannya menyampaikan rekapan pemberitahuan pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto kepada Direktur Peraturan Perpajakan II paling lambat akhir Bulan Februari 2020 dengan format A terlampir, untuk pemberitahuan pemanfaatan PMK-128 yang disampaikan secara langsung melalui Kepala Kanwil DJP. | |||||||||
5. | Laporan biaya Kegiatan Vokasi bukan lampiran atau kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan. Laporan tersebut disimpan dalam berkas WP. | |||||||||
6. | Jumlah fasilitas PMK-128 dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan ketentuan: | |||||||||
a. | jumlah biaya yang sesungguhnya dikeluarkan diuraikan dalam Lampiran II - Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Biaya dari Luar Usaha pada kolom (4) - Biaya Usaha Lainnya; | |||||||||
b. | jumlah tambahan pengurangan penghasilan bruto diisi dalam Lampiran I - Penghitungan Penghasilan Neto Ftskal pada bagian Penyesuaian Fiska! Negatif(Formulir 1771-1 angka6 huruf d). | |||||||||
7. | Untuk evaluasi penerapan PMK-128, Kepala KPPtempatWPterdaftar menyampaikan rekapan laporan biaya Kegiatan Vokasi kepada Direktur Peraturan Perpajakan II paling lambat akhir Bulan Juli setiap tahunnya dengan format B terlampir. | |||||||||
8. | Penentuan tidak dapat diberikannya fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 9 PMK-128 merupakan kewenangan Kepala KPP tempat WP terdaftar dan pengenaan sanksinya mengikuti peraturan perundangan-undangan di bidang Ketentuan Umum Perpajakan. | |||||||||
9. | Perjanjian Kerja Sama antara WP dengan balai latihan kerja, berlaku ketentuan: | |||||||||
a. | balai latihan kerja yang dimaksud merupakan instansi pemerintah penyelenggara pelatihan kerja dibawah pembinaan kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota; dan | |||||||||
b. | peserta latih merupakan perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun. | |||||||||
Demikian disampaikan. | ||||||||||
|
||||||||||
a.n. |
Direktur Jenderal, Direktur Peraturan Perpajakan II ttd. Yunirwansyah |
|||||||||
Tembusan | : | |||||||||
1. | Direktur Jenderal Pajak | |||||||||
KP.: PJ.031/PJ.0301/2019 |
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan