Peraturan Dirjen Pajak
PER-23/PJ/2011
Tanggal Peraturan
![]() KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-23/PJ/2011
TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT PEMBERITAHUAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka standarisasi bentuk dan isi nota penghitungan yang digunakan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan; | ||||||||||||||||||||||||||||||
b. | bahwa dalam rangka menyempurnakan bentuk dan isi Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | bahwa dalam rangka menyempurnakan dan menyesuaikan bentuk dan isi Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); | ||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2010; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | : | PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT PEMBERITAHUAN. | |||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan, dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan rincian sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, peraturan lain yang mengatur tentang bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir SKP PBB, STP PBB, SKKP PBB, dan SPb disesuaikan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan