Peraturan Dirjen Pajak
PER-14/PJ/2011
Tanggal Peraturan
![]() KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-14/PJ/2011 TENTANG BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, |
||||||
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2008 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; | ||||
Mengingat | : | a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2008 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan; | |||
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 709/PMK.01/2008 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; | |||||
c. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; | |||||
d. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. | |||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : | PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. | ||||
Pasal 1 |
||||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: | ||||||
1. | Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak oleh Subdirektorat Bantuan Hukum Direktorat Peraturan Perpajakan II dan Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. | |||||
2. | Pegawai adalah pegawai negeri sipil, di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepegawaian. | |||||
3. | Pensiunan pegawai adalah pensiunan pegawai negeri sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | |||||
4. | Tenaga Bantuan Hukum Kantor Pusat adalah pegawai Subdirektorat Bantuan Hukum pada Direktorat Peraturan Perpajakan II, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. | |||||
5. | Tenaga Bantuan Hukum Kantor Wilayah adalah pegawai Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. | |||||
6. | Pimpinan Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat adalah Direktur Jenderal Pajak, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Para Direktur, Kepala Pusat, dan Para Tenaga Pengkaji. | |||||
7. | Pimpinan Unit Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayahnya. | |||||
8. | Masalah Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan maupun setelah adanya putusan pengadilan. | |||||
Pasal 2 |
||||||
Bantuan Hukum diberikan kepada: | ||||||
a. | Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan di Lingkungan Kantor Wilayah yang menghadapi masalah hukum; | |||||
b. | Pegawai yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; dan/atau | |||||
c. | Pensiunan Pegawai yang menghadapi masalah hukum berkaitan dengan tugas kedinasan dan dilakukan pada waktu yang bersangkutan masih berstatus sebagaipejabat/pegawai aktif. | |||||
Pasal 3 |
||||||
Ruang Lingkup Bantuan Hukum meliputi: | ||||||
a. | pendampingan terhadap pegawai atau pensiunan pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang dimintakan keterangannya, baik sebagai saksi, ahli atau keterangan lainnya oleh pihak yang berwenang; | |||||
b. | penanganan perkara di Pengadilan selain Pengadilan Pajak, badan arbitrase, atau institusi lainnya serta melakukan tindakan lain terkait dengan penanganan perkara; | |||||
c. | penanganan perkara uji materi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan uji materi perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung; | |||||
d. | bantuan menghadirkan Ahli dan Saksi; | |||||
e. | pemberian pendapat hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak. | |||||
Pasal 4 |
||||||
(1) | Bantuan Hukum diberikan berdasarkan permintaan bantuan hukum. | |||||
(2) | Permintaan Bantuan Hukum oleh Unit Kerja dan/atau Pegawai di Lingkungan Kantor Pusat dilakukan melalui Pimpinan Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat. | |||||
(3) | Permintaan Bantuan Hukum oleh Unit Kerja dan/atau Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah dilakukan melalui Pimpinan Unit Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah. | |||||
(4) | Permintaan Bantuan Hukum oleh Pensiunan Pegawai dilakukan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.. | |||||
Pasal 5 |
||||||
(1) | Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Tenaga Bantuan Hukum Kantor Pusat dan/atau Tenaga Bantuan Hukum Kantor Wilayah bersama dengan unit kerja terkait. | |||||
(2) | Dalam hal Bantuan Hukum dilaksanakan selain oleh Tenaga Bantuan Hukum Kantor Pusat dan/atau Tenaga Bantuan Hukum Kantor Wilayah, agar tetap berkoordinasi dengan Tenaga Bantuan Hukum Kantor Pusat dan/atau Tenaga Bantuan Hukum Kantor Wilayah. | |||||
Pasal 6 |
||||||
Tenaga Bantuan Hukum Kantor Pusat dan/atau Tenaga Bantuan Hukum Kantor Wilayah dalam melaksanakan pemberian Bantuan Hukum dapat mengundang narasumber dari kalangan akademisi, profesional, atau pejabat yang kompeten di bidangnya. | ||||||
Pasal 7 |
||||||
(1) | Pembinaan Bantuan Hukum dilakukan secara intensif dan berkesinambungan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan. | |||||
(2) | Pembinaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Subdirektorat Bantuan Hukum Direktorat Peraturan Perpajakan II dan/atau Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan Kantor Wilayah. | |||||
(3) | Dalam melaksanakan pembinaan Bantuan Hukum, Subdirektorat Bantuan Hukum Direktorat Peraturan Perpajakan II dan/atau Subbagian Bantuan Hukum danPelaporan Kantor Wilayah dapat mengundang narasumber dari kalangan akademisi, profesional, atau pejabat yang kompeten di bidangnya. | |||||
Pasal 8 |
||||||
Tenaga Bantuan Hukum berhak mendapatkan perlindungan keamanan dan keselamatan dalam menjalankan tugas Bantuan Hukum. | ||||||
Pasal 9 |
||||||
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dibebankan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||
Pasal 10 |
||||||
Tata cara pelaksanaan Bantuan Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. | ||||||
Pasal 11 |
||||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||||
|
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan