Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.93/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Tanggal Ditetapkan
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan
Status Regulasi
- 6842 kali dilihat