Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.10/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tanggal Ditetapkan
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan
Status Regulasi
- 8356 kali dilihat