Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2009
Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan