Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2000 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Tanggal Ditetapkan Rab, 21 Des 2011 File PER - 37.PJ_.2011 tg Pencabutan KEP-251.PJ_.2000 tg Tata Cara Penetapan Besarnya NJOP TKP Sebagai Dasar PBB.pdf 97 kali dilihat