Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2009 tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Pemndahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi
Tanggal Ditetapkan
File
- 45 kali dilihat