Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendafataran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Tanggal Ditetapkan Sen, 08 Jun 2009 File PER - 35.PJ_.2009 tg Perubahan PER-9.PJ_.2008 tg Tempat Pendaftaran WP Tertentu.pdf 116 kali dilihat