Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Tanggal Ditetapkan Jum, 11 Nov 2011 File PER - 33.PJ_.2011 tg Badan, Lembaga yang Ditetapkan Sebagai Penerima Sumbangan Keagamaan.pdf Diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2012 Dicabut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 394 kali dilihat