Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2015
Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pajak Bumi dan Bangunan