Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2013
Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang Dikenai Pajak Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Perubahannya yang Melakukan Usaha di Bidang Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan