Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Barang yang Tergolong Mewah Tanggal Ditetapkan Jum, 12 Jun 2015 File PER - 24.PJ_.2015 tg Perubahan Atas PER - 19.PJ_.2015 .pdf 414 kali dilihat