Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Selisih Kurang Harga Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Tanggal Ditetapkan