Perubahan atas Perdirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2017 tentang Perlakuan Terhadap Penerbitan dan atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah Oleh Wajib Pajak Tanggal Ditetapkan Sen, 25 Jun 2018 File PER - 16.PJ_.2018 tg Perubahan atas Perdirjen Pajak Nomor PER-19PJ2017 tg Perlakuan Terhadap Penerbitan dan atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah Oleh Wajib Paja.pdf 1835 kali dilihat