Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Tanggal Ditetapkan Kam, 30 Jul 2020 File PER-15PJ2020.pdf Status Regulasi Masih Berlaku 1302 kali dilihat