Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak ke Luar Negeri
Tanggal Ditetapkan
Dicabut dengan
- 76 kali dilihat