Badan/lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Tanggal Ditetapkan Sen, 23 Apr 2018 File PER - 11.PJ_.2018.pdf Dicabut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2019 2458 kali dilihat