Body

Anda dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP).

Permohonan pengurangan sanksi administrasi diajukan, apabila menurut Anda sanksi tersebut disebabkan karena adanya kekhilafan, bukan karena kesalahan anda, atau hal-hal tertentu.

Sanksi apa saja yang bisa dikurangi atau dihapus?

Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, termasuk karena hal-hal tertentu.

SYARAT PERMOHONAN

  1. jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak atau kurang dibayar, yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah dilunasi oleh Wajib Pajak;
  2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
  3. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. permohonan disampaikan sebelum pengajuan permohonan lelang barang sitaan atau permintaan pemindahbukuan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang atas tindakan penagihan pajak terkait Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan permohonan;
  5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.

 

KETENTUAN PERMOHONAN

  1. Atas surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang diajukan permohonan, tidak diajukan upaya hukum lain, seperti keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP.
  2. Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
  3. Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
  4. Permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN

Permohonan Anda akan diproses paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima lengkap.

 

PENCABUTAN PERMOHONAN

Anda dapat mencabut permohonan, dengan tata cara:

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan pencabutan;
  2. 1 (satu) permohonan pencabutan untuk 1 (satu) permohonan  pengurangan, penghapusan, atau pembatalan; dan
  3. surat permohonan pencabutan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.

Wajib Pajak yang telah mencabut permohonan, tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut.

 

Update per tanggal 16 Januari 2025