Sehubungan dengan beredarnya surat elektronik (e-mail) yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Pajak yang meminta penerima e-mail untuk melakukan konfirmasi ulang bukti pemotongan pajak penghasilan dengan mengunduh dokumen berformat PDF (Portable Document Format) melalui tautan yang disediakan dalam e-mail tersebut, dengan ini Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. E-mail yang dikirim oleh efiling@djp.contact dengan judul “Tagihan Pajak” tersebut tidak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Penerima e-mail diimbau untuk tidak mengeklik tautan yang tertera pada e-mail tersebut dan tidak memasukkan data penting wajib pajak.
  3. Direktorat Jenderal Pajak sedang menyelidiki penyebaran e-mail tersebut yang terindikasi merupakan upaya phishing. Phishing adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain dengan mengirimkan pesan melalui e-mail, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak dan meminta informasi penting yang berpotensi untuk disalahdigunakan.
  4. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan (online) termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan, serta hindari mengeklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas.
  5. Pengiriman e-mail resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah menggunakan domain @pajak.go.id.

Apabila masyarakat/wajib pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

Demikian disampaikan agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.

Image