Dalam rangka menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan TIK di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka dengan ini kami informasikan untuk sementara seluruh layanan elektronik DJP tidak dapat diakses oleh wajib pajak pada hari Sabtu, tanggal 23 November 2024 mulai pukul 10.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB.
Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut.